KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Sidak Garam Impor di Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi B DPRD Jatim bersama sejumlah perwakilan petani garam melakukan sidak garam impor industri di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (31/1/2018) siang.Pimpinan dan anggota Komisi B bersama puluhan petani garam masuk ke dalam dermaga untuk mengecek kapal barang yang bersandar. Kapal tersebut terlihat akan menurunkan garamnya ke truk yang sudah diparkir berjejer disebelah kapal.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agus Maimun ditemui usai sidak mengatakan, ada selisih yang cukup besar antara data KKP dengan Menko terkait kebutuhan garam impor, sehingga dikhawatirkan merembes dan mengganggu pasar garam konsumsi yang selama ini cukup dipenuhi garam lokal.

Data di KKP sebanyak 2,1 juta ton, sementara di Kemenko 3,7 juta ton sehingga ada selisih 1,6 juta ton. Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi B akan menelusuri dan memanggil para pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di lapangan itu seperti apa. “Untuk sementara waktu kita minta bongkar muat dipending dulu. Nanti akan kami panggil para pihak seperti PT Garam, importir, dan dinas terkait akan kita ajak bicara,” kata Agus Maimun.

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Achmad Firdaus Febrianto mengatakan, sidak ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilakukan untuk melihat langsung keberadaan kapal pengangkut garam impor yang sudah sandar.

“Kita sudah melihat fisik garamnya memang termasuk garam impor. Sesuai manifes Kapal MV.Nord Tokyo berbendera Singapura itu mengangkut 26.800.000.000 kg High Grade Solar Salt In Bulk order PT Mitra Tunggal Swakarsa alamat Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kapal itu bersandar pada 30 Januari 2018 pukul 22.00 WIB,” katanya.

Firdaus mengaku tidak menolak garam impor selama peruntukannya jelas. Tapi kalau berlebih dan merembes, sehingga mengganggu garam rakyat menjadi turun drastis harganya tentu itu tidak dikehendaki. “Kami berharap dari temuan ini para pihak terkait memberikan klarifikasi,” tegas Firdaus.

Produksi garam rakyat (konsumsi) ada sekitar 1,1 juta ton/tahun dan sangat mencukupi bahkan berlebih. Sedangkan untuk kebutuhan garam industri sekitar 500 ribu ton yang tersebar di 12 perusahaan. “Petani garam juga berharap industri pengasapan dan pengeringan ikan itu sebaiknya menggunakan garam lokal sebab kalau gunakan garam impor bisa merusak kualitas ikan sehingga kami berharap industri ikan mau mengganti menggunakan garam lokal,”ujarnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Garam Sumenep, Ubet mengatakan, petani garam di Madura sebenarnya tidak melarang garam impor asalkan sesuai dengan ketentuan. Sebab kalau impor itu dilakukan melebihi kuota dikhawatirkan bisa menyebabkan harga garam lokal turun drastis. (KN01)

Related posts

Kemenag Jatim Mutasi Pejabat Struktural Eselon III

kornus

Gubernur Khofifah Pastikan Kepulangan PMI Untuk Kembali Ke Rumah Tempat Asalnya Setelah Dua Kali Negatif Swab PCR

kornus

Komisi C DPRD Jatim Desak Pemprov Jatim Tertibkan Penunggak Pajak Reklame di Jalan Provinsi

kornus