Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketujuh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (23/10/2023).
Dalam laporannya, Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, H Muh Khulaim Junaidi menyebut bahwa Raperda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp3,14 miliar kepada PT Asuransi Bangun Askrida.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida dengan nilai kepemilikan saham sebesar Rp9,42 miliar atau 2,953 persen dari seluruh modal disetor PT Asuransi Bangun Askrida,” kata H Muh Khulaim Junaidi.
Menurut Khulaim, penyertaan modal Pemprov Jatim terhadap PT Asuransi Bangun Askrida berdampak positif terdapat penambahan PAD Provinsi Jawa Timur. Hal ini dibuktikan dengan besaran dividen yang diserahkan kepada Pemprov Jatim sebesar Rp 1,509 miliar pada Tahun Buku 2021 dan Rp1,658 miliar pada tahun Buku 2022.
“Dengan adanya dividen ini, maka dapat dikatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada PT Asuransi Bangun Askrida telah memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Khulaim.
Namun demikian, dalam rangka melakukan pengembangan usaha, maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Asuransi Bangun Askrida yang diselenggarakan tanggal 25 Juni 2020 menghasilkan kesepakatan menambah modal disetor sebesar Rp100 miliar untuk memenuhi batas modal dasar perseroan sehingga total modal disetor perseroan menjadi Rp400 miliar.
Oleh karena itu, untuk menghindari dilusi atau penurunan komposisi kepemilihan saham pada PT Asuransi Bangun Askrida, maka Komisi C DPRD Jatim meminta eksekutif agar menambah penyertaan modal sebesar Rp3,14 miliar.
“Sehingga dengan penyertaan modal ini, jumlah total penyertaan modal Pemprov Jatim pada PT Asuransi Bangun Askrida menjadi 12,56 miliar atau komposisi kepemilihan saham menjadi sebesar 3,14 persen dari total modal disetor,” katanya.
Khulaim juga memaparkan, bahwa Komisi C bersama Tim Eksekutif Pemprov Jatim telah melakukan pembahasan terhadap materi muatan Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal agar sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini
Sebab, menurutnya, Raperda tersebut, hanya memuat satu pasal baru, yakni Pasal 4E dan satu pasal perubahan, yaitu Pasal 5. Norma hukum dalam Pasal 4E memuat ketentuan bahwa Penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp3,14 miliar.
“Ketentuan Pasal 4E ini memang sengaja tidak mencantumkan tahun penyertaan modal, dengan maksud untuk menjaga kemungkinan Raperda ini disahkan setelah persetujuan bersama atas Perda tentang APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2024,” papar Khulaim.
“Dalam hal Raperda ini disahkan sebelum persetujuan bersama atas Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, maka penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida dapat dilakukan dalam tahun anggaran 2024,” lanjut dia.
Tetapi, Khulaim menyebut, apabila Raperda ini disahkan setelah persetujuan bersama atas Perda tentang APBD Jatim 2024, maka penyertaan modal kepada PT Asuransi Bangun Askrida dilakukan dalam tahun anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019.
Sementara perubahan pada Pasal 5 Raperda, dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum atas pencairan penyertaan modal yang telah dianggarkan dalam APBD kepada perusahaan, termasuk bagi PT Asuransi Bangun Askrida. “Dasar hukum pencairan penyertaan modal tersebut dilakukan dengan Keputusan Gubernur,” pungkasnya. (KN01)