KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Sahkan Raperda Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Trantibum

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Payung hukum pencegahan Covid- 19 dengan penerapan protokol kesehatan di Jatim akhirnya disahkan. Pengesahan Raperda perubahan Perda No 1 tahun 2019 yang didalamnya mengatur mekanisme pencegahan Covid-19 oleh DPRD Jatim dan Pemerintah Privisni Jatim dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (27/7/2020).Regulasi pencegahan Covid yang terdapat dalam Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut dibahas kilat, kurang dari sebulan. Perda ini bernama Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

“Kami akan sampaikan ke Kemendagri untuk selanjutnya bisa dibuat turunan melalui Pergub. Kami optimis bulan depan bisa efektif dijalankan,” kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Jatim.

“Perda ini bisa mengisi kekosongan hukum dalam rangka ikut mengendalikan Covid-19. Sehingga, ini menjadi payung hukum dalam pengendalian Covid-19 di Jawa Timur,” lanjut pria yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.

Sekalipun dibahas kilat, Perda inisiatif DPRD ini mencakup beberapa hal strategis. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut empat penguatan di dalam Perda ini.
Pertama, perluasan konsep bencana. Yang mana, memasukkan materi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat saat terjadi bencana alam, non alam, maupun sosial.

Kedua, mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penanganan bencana. “Dengan kata lain, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Khofifah pada sambutannya.

Ketiga, dukungan TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Keempat, pemberian sanksi dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan bermasyarakat.

Selain itu Ada jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana yang nantinya akan diturunkan dalam Peraturan Gubernur. “Utamanya, dalam mendukung pemberlakuan protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi,” katanya.

Dalam Perda ini, ada beberapa pengaturan ulang sanksi. Khususnya, sanksi denda administrasi, kerja sosial di fasilitas umum, hingga sanksi paksaan pemerintah lainnya. Juga, pendelegasian wewenang kepada bupati/wali kota untuk ikut mengenakan sanksi.

Menariknya, selain memberikan sanksi bagi yang melanggar, Perda ini juga menyiapkan aturan pemberian “hadiah” bagi yang disiplin dengan protokol kesehatan. Di antaranya, pemberian intensif dan/atau penghargaan.

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa bentuk hadiah tersebut masih akan dirumuskan oleh eksekutif. Bentuknya, bisa berupa uang atau barang.

“Intinya, kami ingin mendorong pelopor di masyarakat yang aktif melakukan upaya pencegahan. Cara kreatif atau kreatif yang membuat masyarakat peduli protokol kesehatan,” kata Emil.

Pemberian hadiah, imbuhnya, merupakan cara efektif di samping memberikan sanksi kepada pelanggar. “Kami sadar bahwa kami bisa saja menempatkan banyak personel untuk memberikan sanksi,” katanya.

“Namun, ini belum cukup untuk menjangkau pelosok daerah. Sehingga, kami membuka ruang untuk pemberian intensif. Istilahnya, reward and punishment,” jelasnya. (KN01)

 

Related posts

Kapuspen TNI : Penyebaran Berita Bohong Bahayakan Persatuan dan Kesatuan

kornus

Kasum TNI Sambut Kedatangan Wapres RI di Mako Paspampres

kornus

Terima ToA dari BI Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Strategi Kendalikan Inflasi

kornus