Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad saat pendatanganan pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi daerah di Paripurna DPRD Jatim, Jumat (27/10/2023).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya mengesahkan dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (Perda), Jumat (27/10/2023) di rapat paripurna DPRD Jatim.
Pengesahan raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini langsung dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov, Adhy Karyono. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, Anik Maslachah, dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Dimana sebelum pengesahan ini sejumlah anggota DPRD Jatim interupsi ke pimpinan sidang paripurna terkait kehadiraan sejumlah pimpinan DPRD Jatim yang belum hadir saat moment pengambilan keputusan pengesahan perda tersebut. Akhirnya sidang berhenti sekitar sampai menunggu pimpinan DPRD Jatim lainnya hadir. Dan dimulai lagi sidang paripurna pukul 13.30 dengan kehadiran ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Anik Maslachah.
“Alhamdulillah, pimpinan DPRD sudah hadir dua maka sidang kita lanjutkan. Dan seluruh fraksi di DPRD Jatim mengambil keputusan menerima dan menyetujui raperda Pajak dan retribusi daerah menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan yang perlu diperhatikan oleh pihak pemprov Jatim,”kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.
Sementara itu juru bicara fraksi Demokrat Jatim, Kuswanto mengatakan fraksi demokrat menyetujui dan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. Dengan kata lain perda ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai regulasi yang baik dan benar serta bermanfaat bagi masyarakat Jatim.
Terkait catatannya, yang pertama terdapat tujuh jenis pajak daerah yang diatur dalam perda ini. Antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Pajak Alat berat, Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kemudian lebih lanjut, ada dua jenis pajak baru yang dipungut oleh pemerintah provinsi Jatim, yaitu PAB dimulai pada Januari 2024, dan Opsen MBLB ini akan dimulai pada 5 Januari 2025.
Fraksi Demokrat, memahami bahwa dengan raperda ini nanti akan diketahui peta sumber pendapatan daerah dalam memajukan kesejahteraan rakyat. Raperda ini juga memberikan perlindungan hukum kepada seluruh rakyat Jatim, dan regulasi ini menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah memperkuat komitmen pemprov untuk peningkatan pembangunan di Jatim.
“Pengajuan raperda tersebut sangat penting, karena menyangkut langkah pemerintah mengambil prakasa untuk mengatasi problema yuridisi administrasi sumber – sumber keuangan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan terima kasih dan mengapresiasi sebesar – sebesarnya kepada Pimpinan, Ketua Fraksi, dan Anggota DPRD Jatim yang telah melakukan pembahasan serta melakukan persetujuan terhadap raperda pajak dan retribusi daerah.
“Kami percaya Raperda ini akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara optimal. Serta memberikan nilai tambah bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pembangunan Jawa Timur. Membawa kemaslahatan, kesejahteraan rakyat,” pungkasnya gubernur perempuan pertama di Jatim. (KN01)