Surabaya (KN) – Rencana BUMD Provinsi Jatim menggandeng anak perusahaan Group Bakrie, PT Energi Mega Persada (PT EMP), dalam penyertaan modal 10% PI (participating interest) pengelolaan Blok Kangean mendapat gugatan dari Komisi B DPRD Jatim.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Jatim Renfil Antonio, rencana itu perlu ditinjau ulang. “Kami berprinsip, jika BUMD tidak mampu mengelola PI yang menjadi hak pemprov Jatim, maka seharusnya mereka bekerjasama dengan BUMN, bukan bekerjasama dengan swasta,” katanya kepada wartawan. Alasannya, kerja sama dengan BUMN akan lebih banyak mendatangkan keuntungan bagi masyarakat dan Pemda, ketimbang dengan swasta.
Hal yang sama semestinya juga dilakukan oleh Pemerrintah Kabupaten Sumenep yang kabarnya juga telah teken kontrak dengan perusahaan swasta untuk mengelola PI di Blok Kangean. “Yang saya dengar, Pemda Sumenep juga telah menggandeng swasta. Seperti halnya Jatim, kerja sama ini juga perlu ditinjau ulang,” ujarnya.
Renfil mengaku, sikap itu bukanlah sikap pribadinya. Tapi sudah menjadi sikap Komisi B DPRD Jatim yang diambil setelah melakukan beberapa kali pertemuan terkait pengelolaan blok-blok migas di Jatim, termasuk masalah bagi hasil migas.
Seperti diketahui, PI Blok Kangean muncul setelah Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU), Abdul Muid, awal April lalu secara terbuka menyebut, PI Blok Kangean yang menjadi hak Pemda akan diserahkan kepada PT EMP. (red)
Foto : Lokasi blok Kangean