KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Minta Proyek Penambangan Sirtu Waringinanom Dihentikan

ilustrasi-penambangan-sirtuSurabaya (KN) – Komisi D DPRD Jatim meminta kepada pihak pemilik proyek penambangan sirtu atau galian C di Desa Sembung Kepuh Klagen dan Sumber Waru, Kecamatan Wringinanom, Gresik agar menghentikan proses penambangan.Permintaan ini setelah komisi D melakukan sidak beberapa waktu lalu menemukan dan mendapat keluhan dari masyarakat sekitar bahwa pembangunan tersebut proses penambangan tak sesuai dengan UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, sehingga lingkungan warga menjadi rusak.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Hj Kartika Hidayati saat ditemui di DPRD Jatim, Selasa (3/6/2014) membenarkan bahwa warga terdampak penambangan galian C di Wringinanom mengeluh dan melapor ke komisi yang menangani masalah pembangunan DPRD Jatim. Bahkan, ia juga sudah melakukan sidak ke lokasi penambangan di Desa Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Senin (2/6/2014).

Menurutnya, dari tiga desa yang ditempati penambangan galian C, hanya warga Desa Sembung yang berani protes karena menduga pihak pengembang tidak memiliki ijin. Sedangkan dua desa lainnya tak berani karena takut dengan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pihak pengembang.

“Karena Gresik masuk daerah pemilihan saya, maka sudah sepatutnya keluhan warga ini menjadi atensi. Bahkan Komisi D DPRD Jatim sudah menjadwal akan kembali sidak ke lokasi pada 10 Juni dengan full time,” paparnya.

Berdasarkan temuan di lapangan dan masukan masyarakat, secara teknis penggalian juga tak sesuai dengan aturan, karena kemiringannya sampai 90 derajat sehingga rawan longsor. Padahal sesuai ketentuan harusnya simetris atau seperti sistem teras siring. “Sesuai UU lingkungan hidup, teknis penambangan galian C harus mengedepankan keseimbangan, khususnya antara kondisi masyarakat dan lingkungan hidup sekitar,” tegas Kartika

Secara kasat mata, dampak dari penambangan itu juga mengakibatkan hubungan antar desa satu dengan desa lain menjadi terputus. Bahkan jalan desa, jalan kabupaten dan jalan provinsi menjadi rusak parah karena truk besar pengangkut galian C dibiarkan walau melebihi muatan, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah mendekati arus mudik lebaran. Apalagi masyarakat sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sesuai UU hasil pajak PKB itu 10 persen harus dikembalikan untuk perbaikan infrastruktur jalan,” paparnya.

Pihaknya juga menyayangkan kepada pihak pengembang yang mengabaikan CSR nya untuk warga sekitar. Padahal warga banyak yang resah karena sumber mata air tanah turun hampir 8 meter sehingga air sumur banyak yang keruh. Selain itu lokasi penambangan galian C merupakan lahan pertanian yang subur, tapi setelah digali kini menjadi lahan tandus. “Harusnya pengembang juga melakukan normalisasi lingkungan, jangan dibiarkan seperti itu,” ujarnya.

Pasca sidak full time nanti, Komisi D DPRD Jatim akan kembali memanggil instansi terkait dari Pemkab Gresik dan Pemprov Jatim untuk mencari solusi terbaik yang tidak melanggar aturan dan masyarakat sekitar juga hidup dengan tenang dan aman. “Pertemuan pertama dulu, merekomendasikan supaya proyek penambangan dihentikan terlebih dulu sebelum ada solusi yang terbaik. Tapi faktanya mereka masih menambang sehingga ini jelas melanggar dan wajar jika masyarakat protes,” cetusnya. (rif)

Related posts

Bus Damri Jurusan Dipatiukur-Jatinangor Terbakar di depan IPDN

redaksi

Waspada Penyebaran Virus Corona, Kanwil Kemenkumham Jatim Perketat Pengawasan WNA

kornus

Emil Dardak Imbau Masyarakat Proaktif Hadapi Cuaca Ekstrem

kornus