Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho, dalam rapat paripurna, Kamis (25/6/2026).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan akses penuh terhadap data realisasi program yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD secara real-time melalui dashboard Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho, membacakan penyampaian saran dan pendapat Banggar terkait Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna penyampaian saran dan pendapat Banga, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut Restu Nugroho mengatakan akses data secara real-time diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari Pokir.
“DPRD Provinsi Jawa Timur meminta hak akses penuh terhadap data realisasi program yang termuat dalam Pokir DPRD secara real-time melalui dashboard SIPD yang dapat dipantau oleh seluruh anggota DPRD, bukan hanya disampaikan dalam laporan periodik,” kata Ristu saat membacakan saran dan pendapat Banggar dalam rapat paripurna.
Selain itu, Banggar juga meminta agar tata laksana Pokir DPRD diperkuat melalui penyusunan pedoman teknis (juknis) yang disusun bersama antara Sekretariat DPRD, Bappeda, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Ristu, pedoman teknis tersebut diperlukan agar proses verifikasi Pokir dapat berlangsung secara transparan, terstandar, dan akuntabel.
Tidak hanya itu, DPRD juga mendorong agar mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi – komisi dengan OPD mitra diintensifkan sedikitnya dua kali dalam setahun guna memantau perkembangan program yang berasal dari Pokir DPRD.
“Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya bersifat reaktif,” ujarnya.
Selain itu Banggar juga meminta Pemprov Jatim secara konsisten dan tepat waktu menyampaikan dokumen penganggaran, Rancangan KUA-PPAS, dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Agar DPRD memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian mendalam, bukan hanya pembahasan yang terburu-buru,” tambahnya.
Ristu Nugroho menegaskan, peningkatan pelibatan DPRD dalam pengambilan keputusan strategis pembangunan daerah merupakan implementasi prinsip ‘check and balances’ dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel.
“Tidak ada demokrasi tanpa representasi; tidak ada representasi tanpa pelibatan,” pungkasnya. (KN01)
