Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur meminta dan berharap kepada pemerintah untuk meninjau ulang PP 78 tahun 2015 yang mengatur tentang upah buruh.Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo ditemui wartawan di DPRD Jatim, Kamis (27/9/2018) mengatakan permintaan tinjau ulang ini dilakukan pada setiap peringatan mayday atau hari buruh. Dimana selalu saja para buruh yang berada pada posisi kurang menguntungkan untuk menuntut haknya seperti buruh lain yang mendapat upah sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak, red).
“Seharusnya ada perubahan, karena saat ini PP 78 terkesan tidak adil sehingga terjadi kesenjangan sosial,” terang Hartoyo.
Ia menegaskan, PP No 78 sangat merugikan buruh, sehingga akan memicuh kerusuhan ketika para buruh merayakan hari mayday atau hari buruh sedunia. “Aspirasi para buruh harus di tindak lanjuti oleh pemerintah sehingga tidak lagi terjadi kesenjangan wilayah,” tegas Hartoyo.
Oleh karena itu, Komisi yang membidangi tentang kesejahteraan rakyat (Kesra) ini, berharap agar pemerintah merevisi PP No 78 yang mana terjadi ketidaksamarataan antara buruh sehingga harus di tinjau ulang. (KN01)