Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar mencabut sistem rujukan berobat.“Kami mendesak segera membatalkan aturan tersebut. Bahkan perlu BPJS kesehatan mengembalikan pelayanan kesehatan seperti awal atau tanpa sistem rujukan berobat saat ini,”tegas Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo usai hearing dengan rumah sakit milik pemprov Jatim, Jumat (19/10/2018).
Hartono mengatakan, pihak Komisi E DPRD Jatim juga telah mendatangi ke Kementerian Kesehatan, dan BPJS beberapa waktu lalu di Jakarta. Dimana dalam kunjungan tersebut Komisi E menyampaikan bahwa seharusnya untuk pelayanan kesehatan ini langsung ditangani oleh kementerian kesehatan, dan untuk BPJS kesehatan seharusnya tugasnya yaitu mengumpulkan uang dari peserta BPJS dan membayarkan ke rumah sakit.
“Permasalahan tersebut saat ini, sudah dilakukan koordinasi lagi antara pihak BPJS dan Kementerian kesehatan. Ingat BPJS kesehatan ini dibentuk karena peraturan presiden sebagai penyedia asuransi dan membayar ke rumah sakit, bukan mengurusi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi kewenangan kementerian kesehatan,”paparnya. (KN04)