KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Minta BPJS Kesehatan Batalkan Aturan Sistem Rujukan Berobat

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar mencabut sistem rujukan berobat.“Kami mendesak segera membatalkan aturan tersebut. Bahkan perlu BPJS kesehatan mengembalikan pelayanan kesehatan seperti awal atau tanpa sistem rujukan berobat saat ini,”tegas Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo usai hearing dengan rumah sakit milik pemprov Jatim, Jumat (19/10/2018).

Hartono mengatakan, pihak Komisi E DPRD Jatim juga telah mendatangi ke Kementerian Kesehatan, dan BPJS beberapa waktu lalu di Jakarta. Dimana dalam kunjungan tersebut Komisi E menyampaikan bahwa seharusnya untuk pelayanan kesehatan ini langsung ditangani oleh kementerian kesehatan, dan untuk BPJS kesehatan seharusnya tugasnya yaitu mengumpulkan uang dari peserta BPJS dan membayarkan ke rumah sakit.

“Permasalahan tersebut saat ini, sudah dilakukan koordinasi lagi antara pihak BPJS dan Kementerian kesehatan. Ingat BPJS kesehatan ini dibentuk karena peraturan presiden sebagai penyedia asuransi dan membayar ke rumah sakit, bukan mengurusi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi kewenangan kementerian kesehatan,”paparnya. (KN04)

Related posts

Fraksi PKS Tuding Ada Skenario Masif Jegal Pengesahan Raperda Mihol

kornus

9 Mei Pasien Positif Covid-19 di Jatim Bertambah 128 Orang

kornus

80 Persen Lahan Radial Road Milik Pengembang, DSDABM Surabaya: Pembebasan Bisa Lewat PSU

kornus