KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim : Masyarakat Sudah Patuhi PPKM, Kafe dan RHU di Surabaya “Ngeyel” Buka

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Sudah sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 15 wilayah di Jawa Timur. Sepanjang waktu PPKM, sebagian besar masyarakat bawah sudah mentaati Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tanggal 13 Januari 2021.

Ditengah patuhnya masyarakat, rupanya tidak berlaku pada tempat-tempat Rumah Hiburan Umum (RHU). Terbukti, tempat hiburan malam di Surabaya seperti Holywings Gold di Surabaya melanggar. Alhasil, sanksi berupa penyegelan pun diberikan karena tempat hiburan tersebut melanggar jam malam.

Hal itu diakui Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah di DPRD Jatim,  Senin (18/1/2021). Dimana, warga masyarakat sudah bergegas pulang ke rumah masing-masing. Hal itu setelah Politisi Partai Gerindra ini rutin keliling di Surabaya dan Sidoarjo.

“Setiap saya keliling di Surabaya maupun Sidoarjo, mulai dari jam 8 malam itu masyarakat sudah bergegas ke rumah masing-masing. Yang perlu di tekankan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Satpol PP Jatim beserta tim dari Kepolisian maupun Kodam V/Brawijaya itu butuh peningkatan operasi setiap malam,” katanya.

Cak Dedi, saapaan akrab Hadi Dediansyah ini menegaskan bagaimana pun juga tempat-tempat hiburan yang kemarin sempat disidak melanggar protokol kesehatan. Terutama di tempat hiburan malam yang ada di Surabaya.

“Kami sidak ternyata luar biasa, disana tidak ada yang namanya physical distancing, terutama hiburan malam Holywings Gold Surabaya. Ini salah satu contoh tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali. Disana, tidak ada orang memakai masker, tidak ada orang duduk berjarak, dilihat pada situasi seperti biasa,” bebernya.

Menurut dia, perlu adanya perhatian khusus, terutama pada pelaksanaan PPKM. “Yang mana kalau kita menyaksikan di masyarakat secara langsung, terutama masyarakat bawah itu sudah bisa dikategorikan taat pada aturan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Cak Dedi, hal semacam ini menjadi kajian Komisi A bahwa Satpol PP Jatim beserta tim harus lebih meningkatkan jam kerja dan operasionalnya. “Agar bisa mencegah kluster baru yang muncul di tempat hiburan malam dan kafe-kafe di Surabaya,” papar Politisi Gerindra dari Dapil I Surabaya ini.

PPKM, kata dia, sebenarnya sangat efektif ketika masyarakat itu bisa mentaati. Kemudian petugas bisa melaksanakan tugas secara maksimal. “Yang menjadi persoalan masyarakat bawah bisa mentaati, tapi para penikmat hiburan malam ini tidak ada yang mengindahkan sama sekali. Makanya perlu ditingkatkan untuk operasi malam oleh satpol PP sampai masa berlakunya PPKM di wilayah Jatim berakhir,” tambahnya.

Oleh sebab itu, penindakan secara tegas untuk tempat hiburan malam dirasa layak untuk diberlakukan. Komisi A tetap menghargai petugas untuk dilakukan secara maksimal, namun roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Artinya protokol kesehatan sesuai dengan Perda yang diterapkan kan sekitar 25 persen untuk wilayah hiburan malam. Atau mungkin maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Tetapi yang terjadi sebaliknya. Bahkan Holywings Gold ini kan overlap,” pungkasnya.

Seperti diketaui, Tim Pemburu Pelanggar Protocol Kesehatan Pemprov Jatim, gabungan petugas dari Satpol PP Jatim, Polda Jatim, TNI dan Relawan Covid-19 merazia kerumunan di Kafe Jl Jimerto seberang masjid Pemkot Surabaya dan Gozadera Bar de Tapaz di Jl Sriwijaya, Surabaya yang tetap beroperasi saat diberlakukan PPKM masa pandemi ini.

Dalam razia di Kafe Jl Jimerto dan Bar di Jl Sriwijaya tersebut, petugas Satpol PP Jatim menyita puluhan KTP pengunjung dan karyawan sesuai ketentuan. (KN01)   

Foto : Tim Pemburu Pelanggar Protocol Kesehatan Pemprov Jatim, gabungan petugas dari Satpol PP Jatim, Polda Jatim, TNI dan Relawan Covid-19 saat merazia di Kafe Jl Jimerto, Minggu (17/1/2021) malam.

Related posts

Jelang Piala AFC U-20 2023, Stadion GBT Tak Lagi Bau Sampah

kornus

Peringati Hari Buku Sedunia, Pemkot Gelar Berbagai Kegiatan Di Taman Flora Kebon Bibit

kornus

Tiga paslon siap hadir di Deklarasi Kemerdekaan Pers