KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Kebut Raperda Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar, Pemenuhan Ditarget Paling Lambat 2028

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, saat membacakan laporan Komisi A dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Kamis (15/10/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi A DPRD Jawa Timur menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Dana cadangan sebesar Rp600 miliar disiapkan untuk mendukung pembiayaan pemilihan gubernur (Pilgub) tanpa mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, mengatakan, pembentukan dana cadangan menjadi langkah strategis di tengah tekanan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat dan penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH).

“Urgensi pembentukan Raperda Dana Cadangan saat ini makin mengemuka di tengah tekanan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketersediaan anggaran daerah mengalami keterbatasan akibat adanya kebijakan pemangkasan dana transfer dari Pemerintah Pusat serta penurunan alokasi Dana Bagi Hasil yang mengurangi kapasitas fiskal Jawa Timur hingga mencapai Rp2 triliun sampai Rp2,5 triliun,” ujar Sumardi saat membacakan laporan Komisi A dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Kamis (15/10/2026).

Menurut Sumardi, keterbatasan fiskal tersebut menuntut pemerintah provinsi menyusun strategi pendanaan Pilgub secara terukur agar kebutuhan anggaran dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Pembentukan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dimaksudkan sebagai terobosan hukum dan langkah rekayasa keuangan daerah (financial engineering) yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menggarisbawahi, regulasi tersebut juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kesiapan anggaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilihan.

“Kehadiran Perda ini akan memberikan kepastian hukum, kepastian anggaran, serta arah kebijakan pengelolaan kas daerah agar alokasi pendanaan Pilkada siap tepat waktu tanpa melanggar regulasi keuangan negara,” ucap Sumardi.

Dalam rancangan awal, dana cadangan sebesar Rp600 miliar direncanakan dipenuhi selama tiga tahun anggaran. Rinciannya, Rp250 miliar pada APBD 2027, Rp225 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.

Namun, dalam penyempurnaan Raperda, Komisi A menyepakati ketentuan bahwa pemenuhan dana cadangan diselesaikan paling lambat pada APBD Tahun Anggaran 2028.

Sumardi menjelaskan, angka Rp600 miliar merupakan target dana cadangan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Sementara itu, angka Rp1 triliun yang sempat muncul dalam pembahasan merupakan estimasi kasar kebutuhan Pilgub 2024 sebesar Rp 1,086 triliun.

Menurut dia, perbedaan angka tersebut perlu dipahami sebagai perbedaan antara estimasi total kebutuhan dan target dana cadangan yang disiapkan pemerintah provinsi.

“Angka Rp600 miliar dalam Raperda merupakan target cadangan parsial definitif yang disesuaikan dengan batas kemampuan fiskal daerah, dimana selisih kekurangannya akan ditutupi melalui APBD murni pada tahun pelaksanaan,” jelas Sumardi.

Komisi A juga memberikan perhatian terhadap ketentuan yang memungkinkan kekurangan pembiayaan Pilgub dialokasikan melalui APBD tahun berjalan. Mekanisme tersebut perlu disertai perencanaan yang matang agar tidak menjadi beban tambahan bagi keuangan daerah.

Sumardi menegaskan, ketentuan mengenai kekurangan pendanaan tidak boleh membuat perencanaan anggaran kehilangan kedisiplinan.

“Komisi A menegaskan agar ketentuan ini tidak dijadikan “pintu darurat” yang terlalu mudah akibat perencanaan awal yang kurang cermat, sehingga guncangan APBD pada tahun pelaksanaan tetap dapat dimitigasi secara disiplin,” paparnya.

Dari sisi pengelolaan, Raperda mengatur penempatan dana dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Apabila belum digunakan, dana dapat ditempatkan dalam deposito berisiko rendah di PT Bank Jatim Tbk.

Bunga deposito tersebut dicatat dan disetorkan kembali sebagai bagian dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan tahapan pemilihan, sedangkan seluruh sisa dana wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Selain menyiapkan dana cadangan, Komisi A DPRD Jatim mendorong penguatan skema pendanaan bersama atau cost sharing antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 38 pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data KPU yang disampaikan dalam laporan pembahasan, skema tersebut menurunkan estimasi kebutuhan anggaran KPU Jatim dari Rp1,807 triliun tanpa sharing menjadi Rp907,86 miliar. Dengan demikian, beban APBD provinsi diperkirakan dapat ditekan hingga Rp 899,98 miliar.

Komisi A menilai pembagian pendanaan tersebut penting agar beban penyelenggaraan pemilihan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah provinsi. Karena itu, Komisi A mendesak Pemprov Jatim segera menerbitkan surat keputusan gubernur terbaru untuk memperbarui SK Nomor 188/87/KPTS/013/2022.

Dalam pembahasan Raperda, sejumlah fraksi DPRD Jatim juga menyampaikan catatan mengenai transparansi rincian kebutuhan anggaran, kepastian sumber pendanaan, serta penguatan fungsi pengawasan legislatif.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, meminta penambahan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi, penyelarasan tahapan pemilu, dan laporan berkala mengenai saldo dana cadangan serta hasil bunga deposito kepada DPRD.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kesesuaian tingginya biaya demokrasi dengan peningkatan kualitas demokrasi dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Sedangkan Fraksi Gerindra turut menyoroti ketidakpastian jadwal pemilu serta perlunya parameter objektif dalam mengukur kemampuan keuangan daerah.

Pada sisi lain, Komisi A juga mewajibkan dimasukkannya rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 256/PUU-XXIV/2026 secara eksplisit sebagai landasan filosofis ketatanegaraan baru dalam desain keserentakan Pemilu.

“Komisi A melakukan penyempurnaan pada formulasi Pasal 3 dan Pasal 7 Raperda dengan menghapus penguncian tahun kalender secara kaku,” kata Sumardi.

Sementara itu, jadwal pencairan dana cadangan akan disesuaikan dengan tahapan resmi yang ditetapkan penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Komisi A DPRD Jatim menyimpulkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur layak disetujui menjadi peraturan daerah setelah penyempurnaan sesuai hasil pembahasan.

Sumardi menegaskan, pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pendanaan Pilgub tersedia tanpa mengganggu kebutuhan belanja daerah lainnya.

“Penganggaran Pilkada merupakan tanggung jawab konstitusional. Dengan estimasi kebutuhan Pilgub yang mencapai hampir Rp1 triliun, penyisihan dana cadangan sebesar Rp600 miliar secara bertahap (2027-2029) merupakan skema paling aman agar tidak mengganggu likuiditas APBD murni,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

Pangkogabwilhan I Terima Kujungan Kerja Aslog Panglima TNI dan Walikota Tanjung Pinang

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Targetkan Imunisasi Polio Tuntas 100 persen di Hari Ketiga

kornus

Viral di Medsos, Video “Hancurkan Risma Sekarang Juga” Dilaporkan ke Bawaslu Surabaya

kornus