KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Warga RW I Simogunung dengan Lanud Mulyono

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DPRD Jawa Timur siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah warga RW I Simogunung, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya dengan Lanud Mulyono Sidoarjo.

Ini setelah perwakilan dari warga Simogunung mengadu ke DPRD Jatim terkait pemutusan aliran listrik dan pengambilan meteran sepihak yang disebut dilakukan oleh Komandan Lanud Mulyono Sidoarjo.

Kedatangan warga yang sedianya mengadu ke Komisi A diterima oleh anggota Komisi E DPRD Jatim, Hartotoyo.

Hartoyo menegaskan, bahwa DPRD tidak membela pihak Lanud Mulyono Sidoarjo maupun warga RW I Simogunung, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya. Meski begitu, legislatif akan mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Artinya nanti para pihak akan diundang oleh Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan dalam rangka klarifikasi terkait masalah bukti kepemilikan. Bagaimana prosesnya sampai yang satu keluar hak pakai dan yang satu keluar hak milik,” kata Harotoyo usai menerima pengaduan warga tersebut di ruang Banmus DPRD Jatim, Rabu (13/7/2022).

Pihaknya pun tak mau berasumsi siapa yang benar dan salah. Namun, kata dia, yang pasti untuk mendapatkan sebuah sertifikat hak milik (SHM), tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

“Kemudian siapa yang bayar. Juga, siapa prioritas yang menempati selaku pemohon. Pertanyaannya kan gitu,” lanjut dia.

Sebagai wakil rakyat, tentu saja dirinya tak bisa tutup mata ketika melihat terjadi sengketa antara warga RW I Simogunung dengan Lanud Mulyono. Oleh sebab itu, pihaknya ingin memfasilitasi permasalahan sengketa ini agar segera menemukan titik temu. Hartoyo mengaku hanya mewakili selaku anggota DPRD Jatim dan akan meneruskan hal ini ke Komisi A.

“Karena saya anggota DPRD Jatim, jadi siapapun harus diterima. Bahkan saya berharap untuk sementara jangan melakukan kegiatan, sebelum permasalahan ini clear,” jelas dia.

Meski demikian, dia juga mempertanyakan mengenai pengosongan rumah yang justru memiliki SHM. Padahal, sertifikat hak milik secara hukum lebih tinggi dibanding dengan Hak Pakai. “Justru itulah yang dikosongkan hari ini itu punya SHM. Kan lucu. Pertanyaannya kuat mana hak pakai dengan SHM,” sebutnya.

Menurutnya, SHM adalah hak mutlak yang tertinggi kepemilihan surat tanah yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. “Nah, ini kan sudah hak milik malah dikalahkan dengan hak pakai,” tandas Hartoyo. (KN01)

 

Related posts

Batasi Mobilitas Masyarakat Selama PPKM, Beberapa Pusat Keramaian dan Jalan Protokol Surabaya Ditutup

kornus

Jalan Trans Sulawesi Morowali-Konawe Utara Putus Ditimbun Longsor

redaksi

Guna Mengurangi Kesenjangan, Komisi E Minta Pemerintah Lakukan Penyebaran Tenega Pendidik

kornus