Surabaya (KN) – Komisi D DPRD Jawa Timur meminta dan mendesak pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam merealisasikan hak mendapatkan Participating Interest (PI) dari pelaku industri minyak dan gas (migas).Anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim di DPRD Jatim, Senin (31/8/2015) mengatakan, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkul investor, pemerintah pusatlah yang harus membuat aturan yang memungkinkan daerah tetap mendapatkan PI. “Saya melihat apa yang dilakukan dan diupayakan Pemprov Jatim sudah tepat dan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang pembagian sharing PI bagi daerah penghasil,” tegasnya.
Abdul Halim sepakat jika kemudian daerah penghasil karena ketiadaan dana mereka menggandeng investor lain. Keterlibatan investor asing dalam industri hulu migas terutama untuk blok-blok yang dinilai belum menguntungkan, sehingga pemerintah pusat mengalihkan risiko ke swasta. BUMD yang baru belajar menangani industri hulu migas semestinya juga diberi kesempatan untuk mengalihkan risiko pengelolaan PI pada investor.
“Ini baru adil. Janganlah pemerintah pusat diskriminatif. Melarang BUMD menggandeng investor, sementara pemerintah pusat dalam industri migas justru mengundang investor asing,” tegasnya.
Apabila pemerintah pusat mau mengganti peraturan soal PI tersebut, dia berpendapat tentu harus segera dikeluarkan aturan pengganti, sehingga dapat dijadikan rujukan oleh daerah khususnya daerah penghasil. Selain itu, regulasi yang nanti akan dibuat tidak banyak mengubah dari mengenai mekanisme pembagian PI maupun jumlah yang diterima bagi daerah penghasil.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jatim, Dewi J Putriatni memprotes pemerintah pusat tidak hanya melarang pemda merangkul investor, tapi harus ada solusinya. Misalnya, dengan pola golden share. “Kalau pola golden share disetujui, mungkin PI daerah tidak harus 10 persen, tetapi itu lebih jelas karena Pemda bisa menikmati PI,” tukasnya.
Saat ini, Pemprov Jatim dan beberapa Pemda sedang berupaya mendapatkan PI dari 4 (empat) wilayah kerja yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang beroperasi di Jatim. Empat PI yang sedang diincar itu antara lain adalah Kangean Energy Indonesia (KEI), Petronas Carigali Ketapang, PHE WMO dan HCML. Namun, dia tidak menjabarkan detail dari masing-masing PI tersebut, meski mengatakan prosesnya telah memasuki tahapan due diligence. (rif)
