KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Akhirnya Sahkan Perda Pemberdayaan Desa Wisata

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Setelah melalui proses cukup panjang, DPRD Jatim akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dimpimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Jumat (12/8/2022).

Anik Maslachah menyebutkan, pengesahan Perda tersebut setelah mendengar pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Jatim. Sembilan fraksi di DPRD Jatim, semua menyatakan setuju terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Karimullah menegaskan bahwa Raperda ini telah berproses cukup cukup lama, yakni sejak bulan Oktober 2020 tertunda dan baru disahkan. Tahap akhir pembahasan seiring dengan diterimanya surat dari Depdagri c.q Dirjen Otoda tertanggal 15 Juli 2022 tertuju kepada Gubernur Jawa Timur tentang revisi fasilitasi Raperda Pemberdayaan Desa Wisata

Selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2022 produk Raperda perbaikan  yang rumusannya telah menyesuaikan dengan arahan fasilitasi dari Dirjen Depdagri, diterimakan ke Fraksi.  “Ke depan  perlu kita diperhatikan bahwa proses penetapan sebuah Perda hendaknya dilakukan dengan tahapan secara terurut sebagaimana ketentuan perundangan, dalam kurun waktu yang cukup,” tegasnya

Karimullah mengatakan Jawa Timur memiliki potensi wisata sangat luas dan banyak dengan berbagai kategori yang tersebar di hampir semua daerah Kabupaten/Kota, sehingga potensial dikembangkan menjadi program unggulan sebagai inovasi kemandirian daerah. Hal demikian dipahami bahwa pembangunan wisata mampu berdampak positif yang menyeluruh dan dapat  mendorong pertumbuhan setempat

“Potensi unggulan daerah ini harus diarahkan  dengan payung hukum daerah, baik untuk kepentingan tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar memiliki kemanfaatan ekonomi-sosial bagi masyarakat Desa. Kewenangan dan kapasitas Pemerintah Provinsi untuk melakukan Pemberdayaan Desa Wisata tentu dalam koridor ketentuan perundangan,” tandasnya.

Dia juga mengatakan bahwa di sisi lain ada hak dan kewenangan daerah Kabupaten/Kota bahkan tingkat Desa sebagai daerah otonomi untuk mengatur potensi desanya.  “Pengembangan potensi wisata pedesaan kini lebih berpeluang ketika Desa memiliki Dana Desa untuk modal pembangunan dengan melibatkan BUMDes atau Lembaga lainnya sebagai pengelola,” terangnya.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim, Daniel Rohi mengatakan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Pemberdayaan Desa Wisata sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah serta implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia menandaskan bahwa keberadaan perda tersebut sejalan dengan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat tekanan pandemi covid-19. Namun demikian, pengembangan kepariwisataan yang tidak komprehensif akan berpotensi menghancurkan keberlanjutan budaya dan lingkungan alam di lokasi tersebut.

“Tarikan ekonomi yang atraktif secara langsung akan menyebabkan terjadinya perubahan signifikan dalam pola dan ritme kehidupan warga desa yang tentu berdampak langsung pada dimensi sosial dan lingkungan di desa tersebut. Oleh karenanya, Fraksi PDIP berharap agar Naskah Akademik dapat mengalami perbaikan dengan memberikan penajaman pada dimensi selain ekonomi,” paparnya

Meski demikian, Daniel mengharapkan adanya kajian komprehensif tentang Pemberdayaan Wisata Desa. Selain itu, perda juga harus memperhatikan kelestarian alam serta keanekaragaman hayati yang ada di lokasi wisata desa tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta agar Naskah Akademik tentang Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan Desa Wisata ini sanggup memberikan arahan tentang bagaimana risiko kebencanaan serta kecelakaan lingkungan serta pola-pola mitigasinya.

“Termasuk di dalamnya adalah kajian tentang infrastruktur kebencanaan dan infrastruktur kecelakaan lingkungan apa saja yang perlu dikembangkan. Isu perubahan tata ruang wilayah menjadi sangat penting, utamanya belajar dari berbagai kecelakaan lingkungan yang telah terjadi di beberapa lokasi tujuan wisata di Jatim,” jelasnya

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin menandaskan bahwa berdasarkan kajian Kementerian Keuangan, ada tiga sektor bisnis yang pertama kali pulih pasca pandemi Covid-19 berakhir. Yaitu, sektor transportasi, perdagangan dan pariwisata. Menggeliatnya sektor pariwisata dapat membawa dampak sistemik terhadap sektor-sektor industri lainnya yang selama ini eksistensinya terkait dengan sektor pariwisata

“Diantaranya sektor UMKM yang hidup dalam lingkaran industri pariwisata. Karena itu Fraksi PKB berharap agar pengesahan Raperda ini dapat menjadi instrumen regulatif bagi Pemprov Jatim untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas berbagai destinasi wisata berbasis desa sesuai dengan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) Desa,” jelasnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jatim yang telah menyetujui Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Hal ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pariwisata merupakan urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan,” kata Gubernur Khofifah.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini mengatakan, materi yang diatur dalam Raperda ini merupakan materi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan tidak berbenturan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan desa wisata oleh para pengelola.

“Selain itu, kita memiliki banyak kekayaan alam maupun ragam tradisi budaya dengan segala keunikannya yang sangat potensial untuk dieksplor dan dikembangkan menjadi sebuah destinasi wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam membangun wilayahnya sebagai wujud pelaksanaan tujuan pembangunan nasional, yaitu meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Khofifah, Pemerintah Provinsi melalui Perda ini mempunyai kewenangan untuk hadir dalam upaya pemberdayaan desa wisata dengan melakukan berbagai fasilitasi, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya, maupun bidang yang lain sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.

“Kami berharap bahwa fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan desa wisata di Jawa Timur nantinya,” pungkas Gubernur Khofifah. (KN01)

Foto : Penandatanganan pengesahan Perda Pemberdayaan Desa Wisata, Jumat (12/8/2022).

Related posts

Double Track Tengah Usulan Pakde Karwo Disetujui Menhub

kornus

Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tulungagung Alokasikan Dana Pembiayaan JKN-KIS Rp18 miliar