KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

DPRD akan Lakukan Evaluasi Produk Perda Penghambat Investasi

Surabaya,mediakorannusantara.com – Menindaklanjuti instruksi dari Presiden dan Kemendagri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan melakukan evaluasi terhadap Perda- Perda yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang tak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan jaman serta menghambat investasi.
“Kajian untuk melakukan evaluasi terhadap Perda-Perda Jatim itu sampai mundur 20 tahun kebelakang dibantu staf ahli DPRD Jatim,” ujar Kusnadi saat ditemui di ruang pimpinan DPRD Jatim, Jumat (27/12)
Hasil evaluasi tersebut, diperkirakan tuntas pada Februari 2020. “Saya tidak tahu berapa jumlah pastinya, tapi kalau rata-rata setahun 10 perda yang dihasilkan DPRD Jatim, bisa jadi jumlahnya ada ratusan,” terangnya.

Diakui Kusnadi, jika mengacu pada teori azas hukum, kalau Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka Perda tersebut batal demi hukum. Namun dalam tataran praktik, DPRD Jatim selaku lembaga yang mengeluarkan perda itu juga harus mencabut Perda tersebut. “Selain dilakukan pencabutan, hasil kajian evaluasi itu nanti akan didalami oleh Bapem Perda kemudian direkomendasi kepada DPRD Jatim untuk melakukan revisi atau bagaimana,” ungkap Kusnadi.

Ditambahkannya, perda-perda yang dihasilkan DPRD Jatim juga banyak yang belum memiliki Pergub. “Itu juga menjadi kajian tim evaluasi perda, kami minta data riil sebab selama ini datanya khan tidak jelas, berapa yang sudah ada pergubnya dan yang belum,” kata Kusnadi.

Khusus untuk evaluasi kinerja DPRD Jatim tahun 2019, kinerja legislasi cukup bagus karena di tengah tahun politik masih mampu menyelesaikan 50% Raperda Jatim yang sudah masuk program Bapem Perda tahun 2019. “Tahun 2019 itu tahun politik, dan akhir Agustus keanggotaan DPRD Jatim juga berubah sehingga kinerja legislasi tidak bisa maksimal,” paparnya.

Kendati demikian, untuk kinerja di bidang lainnya berjalan dengan baik. Misalnya, terkait kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD Jatim maupun antara DPRD Jatim dengan DPRD Provinsi lain. “Yang membanggakan itu DPRD Jatim mampu menyelesaikan Perda APBD Jatim 2020 karena tantangannya cukup berat. Sebab KUA PPAS diselesaikan oleh anggota DPRD periode 2014-2018, sementara APBDnya diselesaikan DPRD yang baru,” pungkas Kusnadi. (wan/an)

Related posts

DPRD Jatim Mendukung Moratorium Pendaftaran Calon Jemaah Haji

kornus

Terkait Anggaran Proyek Pembangunan Pelabuhan Paciran Rp 50,1 M, Komisi D Sebut Pemprov Langgar Etika dan Akan Panggil Dishub Jatim

kornus

Dapat Pagu Anggaran Rp5,1 Triliun, Ditjen Perumahan Rasionalisasi Program Sektor Perumahan