KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

DPD RI Kembali Diguncang Konflik, GKR Hemas Dipecat dan Melawan

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali diguncang konflik internal. Kali ini, DPD memecat GKR Hemas. Istri Sultan Hamengku Buwono X itu dinonaktifkan sementara karena lebih dari 6 kali tidak hadir dalam sidang paripurna.

“Pemberhentian sementara karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna,” kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Gede Pasek Suardika, Jumat (21/12/2018).

Pemberhentian sementara GKR Hemas diputuskan oleh BK DPD dan diumumkan dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (20/12). Tak hanya GKR Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.

“Ada 2, Bu Maimana Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali,” sebut Pasek.

Pemberhentian sementara ini tidak langsung dilakukan. Keduanya sudah melalui peringatan lisan dan tertulis.

“Sebenarnya ada banyak. Beberapa anggota sudah ada peringatan. Jadi yang lain kena juga, tapi mereka begitu ada peringatan lisan hadir lagi, aktif lagi. Begitu peringatan tertulis, hadir kembali,” terang Pasek.

Menurut politikus Hanura itu, bukan kali ini saja DPD melakukan pemberhentian sementara. Menurut Pasek, sempat ada 2 senator pada periode sebelumnya yang dinonaktifkan.

“Ada senator dari Bali, Arya Wedakarna, kena sanksi sama zaman Pak M Fatwa. Lalu ada Pak Jeffry Geovani. Pak Jeffy akhirnya memutuskan mundur, mengundurkan diri,” sebutnya.

Menanggapi hal ini, GKR Hemas menyatakan jika keputusan pemberhentiannya itu tak berdasar hukum.

“Keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU No 17 tahun 2014,” ujar Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

Hemas menjelaskan isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa.

“Isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus,” paparnya.(dtc/ziz)

Related posts

Jatim Jadi Proyek Percontohan Roadmap Sanitasi Nasional

kornus

Pangdam Brawijaya Resmikan Lomba Ketangkasan Resimen Mahasiswa

kornus

Pastikan Penanganan Pandemi di Madura, Komisi E Panggil Satgas Covid-19 Jatim

kornus