KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

DPD PD Jatim Siapkan Tim Bantuan Hukum Dua Anggota Fraksi Demokrat

Surabaya (KN) – DPD Partai Demokrat (PD) Jatim menyiapkan tim bantuan hukum untuk kadernya di DPRD Surabaya yang dilaporkan polisi oleh Ketua Badan Kehormatan Agus Santoso.Kedua anggota Fraksi Demokrat DPRD Surabaya  yang dilaporkan yakni, Muchamad Mahmud dan  Mohammad Anwar. Dua anggota Fraksi Demokrat tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

“DPD (PD Jatim) menyiapkan tim bantuan hukum bagi kedua anggota Fraksi Partai Demokrat yang dilaporkan ke kepolisian,” ujar Sugiri Sancoko, Selasa (26/3/2013).

Wakil Sekretaris di DPD PD Jatim ini menerangkan, anggota Fraksi PD melakukan perbuatannya, karena jengkel dengan sikap WW dan Agus Santoso yang dipecat Demokrat dan dilengser dari anggota dewan, tidak mau meletakkannya.  “Kejengkelan itu kita maklumi. Tapi kejengkelan itu kan ada sebab musababnya, yang kemudian harus kita bela dua orang itu,” tuturnya.

Ketua Komisi E DPRD Jatim yang biasa disapa Giri mengatakan, WW dan Agus Santoso harus mentaati PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

“Semestinya bicara sesuai aturan. Polemik karena politik adalah hal yang wajar. Hal yang tidak wajar itu, justru pada polemik itu juga. Padahal dia sudah bukan anggota partai, mestinya juga kesadaran itu muncul sebelum aturan ditegakkan (PP No 16 Tahun 2010),” terangnya, sambil menambahkan, anggota yang dipecat, etikanya sudah tidak menjadi politisi.
“Sebagai negarawan, apalagi Ketua DPRD, harus memberikan contoh teladan yang baik untuk politik di Surabaya,” ujarnya.

Giri mempersilahkan Agus Santoso dan WW membawa kasus ini ke Kepolisian. “Hak dia bertahan silahkan, monggo. Tapi demokrat juga punya sikap politik yang jelas dan tegas. Dan yang pasti, kita tegakkan aturan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua BK DPRD Surabaya Agus Santoso, melaporkan dua anggota Fraksi Partai Demokrat, M Machmud dan M Anwar ke Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (23/3/2013).

Dalam laporan polisi bernomor : STTLP/K/421/III/2013/SPKT/JATIM/Restabes Surabaya, M Machmud dan M Anwar diduga melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. (red)

Related posts

Gelar Tasyakuran, Emil Dardak Apresiasi Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024.

kornus

Unas 2014 Akan Dilaksanakan Setelah Pelaksaan Pileg

kornus

Komisi C Minta Pemkot Bertanggung Jawab Jika Siteplan Pengembang City Home Yang Disebut Palsu Asli

kornus