KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polda Jatim Dalami Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Pajak Reklame Sidoarjo

Surabaya (KN) – Tim Penyidik Polda Jatim akan melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pajak papan reklamen di wilayah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang merugikan negara mencapai ratusan juta.Kasubid Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo saat di Mapolda Jatim, Selasa (26/3/2013) mengatakan, penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan korupsi pajak papan reklame di Sidoarjo ini berdasarkan laporan polisi bernomor LPA/189/XI/2012/Jatim pada tanggal 27 November 2012 lalu.

“Sekarang ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar Kasubid Penmas Polda Jatim saat didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edwan Syaiful.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) terkait persoalan tersebut. “Mengenai berapa kerugian Negara dan untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP dan melakukan gelar perkara,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edwan Syaiful mengatakan, kasus dugaan korupsi ini modusnya Dinas Pendapatan bekerjasama dengan PT SPA dengan memberikan biaya operasional sebesar 25 persen dari jumlah pajak reklame setiap bulan.

Selain itu, juga diberikan biaya operasional tambahan sebesar 10 persen jika melebihi target. Padahal, dengan pola kerjasama seperti ini, berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.

“Dengan pola kerjasama seperti itu, akhirnya timbul kerugian uang Negara. Hal tersebut melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya. (wan)

Related posts

Polda Jatim Bidik Tersangka Korupsi Proyek Pemutakhiran Data Kependudukan Dispenduk Capil Surabaya

kornus

Satgas TNI Konga XXXIX-B RDB Gelar Patroli dan Cimic Berhasil Rangkul Milisi di Kongo

kornus

Investigasi Ombudsman: Polisi Sengaja Arahkan Pemohon SIM kepada Calo

redaksi