KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

DPD gandeng BRIN dan ICMI siapkan regulasi kecerdasan buatan

DPD gandeng BRIN dan ICMI siapkan regulasi kecerdasan buatan

Bengkulu, mediakorannusantara.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk melakukan riset dan kajian guna menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kecerdasan buatan, Selasa, 22 September 2026.

“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional,” kata Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin melalui keterangan elektronik yang diterima di Bengkulu.

Menurut Sultan, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti.

Rencana kerja sama tersebut disampaikan setelah Sultan menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI Arif Satria di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Kerja sama kelembagaan ketiga institusi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepahaman.

Sultan mengatakan perkembangan teknologi dan dinamika global yang berlangsung cepat menimbulkan kebutuhan terhadap kebijakan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi negara.

Salah satunya, menurut Sultan, perkembangan kecerdasan buatan yang telah mengubah berbagai pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

“Sehingga kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan negara perlu mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” katanya.

Sultan mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kecerdasan buatan yang berlangsung masif karena teknologi tersebut telah membawa perubahan pada berbagai aktivitas masyarakat.

“AI memang memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan lainnya. Namun jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” ujarnya.

Sultan mengatakan DPD RI juga akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif lembaga tersebut.

Menurut Sultan, keterlibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna sekaligus memperkaya perspektif dalam proses legislasi.

“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, namun agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa Indonesia,” ujarnya.

( wa/an)

Related posts

Ini Trobosan Strategi Bupati Banyuwang dimasa pandemi COVID-19

Pangdam Brawijaya Hadiri Pembukaan TMMD ke-101 di Jombang

kornus

Terima Kunjungan Konjen Australia Untuk Surabaya, Pj Gubernur Jatim Harapkan Kerja Sama Makin Kuat dan Meluas di Berbagai Sektor

kornus