Jakarta (KN)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Calon Presiden (Capres) dan Calon wakil Presiden (Wapres), termasuk calon Kepala Daerah dari independen dan perorangan harus dibukakan ruang dan kesempatan.
“Hal itu akan membuka kesempatan kepada semua lapisan masyarakat, tidak hanya dari parpol, bisa menjadi pemimpin bangsa dan daerah meski bukan tidak memiliki parpol,” kata anggota DPD RI Jhon Pieris dalam dialog interaktif di DPD RI Jakarta, Jumat (25/3).
Padahal untuk Kepala Daerah sudah diperbolehkan calon perorangan dan independen, bahkan ada yang menang di pemilukada, tetapi kenapa untuk Capres dan Cawapres belum dibolehkan. Meski kemenangan bukan menjadi ukuran dalam menentukan seseorang untuk pemilu atau pemilukada, tapi yang penting diberikan kesempatan dan itu akan lebih adil.
“Dalam konstitusi, untuk mencari pemimpin adalah dengan musyawarah dalam mencapai mufakat, tapi pemilu langsung juga tidak bertentangan dengan demokrasi yang kita anut,” katanya.
Pakar hukum tata negara, Dr Irman Putra Sidin, mengatakan, sebenarnya wajar kalau ada calon independen, karena itu banyak yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan Capres/Cawapres, tapi hal itu tidak bisa karena ada batasan harus dari parpol. Itu jelas menghambat hak orang maju menjadi pemimpin daerah dan negara dalam era demokrasi.Dalam pemilukada sudah ada sedikitnya calon independen yang menang, tidak masalah dalam memimpin daerah tersebut dan daerahnya bisa berkembang.(bip)
Foto: Anggota DPD RI Jhon Pieris