KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Dokter, Perawat, dan Pegawai Demo Tolak Pembubaran Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar

Makassar (MediaKoranNusantara.com) – Puluhan pegawai Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Makassar, Sulsel menggelar aksi demonstrasi menolak pembubaran BKMM. Para pengunjuk rasa yang terdiri dari dokter, perawat, dan pegawai ini menggalang aksi tanda tangan petisi penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 60 tahun 2019, tentang penggabungan BKMM Makassar ke RSU Tajuddin Chalid. Selain itu, para pegawai BKMM juga memasang beberapa spanduk penolakan peleburan BKMM.

Dalam Permenkes No 60 ini diketahui terdapat dua pasal yang ditolak para pegawai BKMM. Pertama, Pasal 62 yang menyebutkan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi BKMM serta seluruh pegawainya dialihkan ke RSU Tajuddin. Kedua, Pasal 66 yang menyatakan pencabutan Permenkes No 1652 tahun 2005 tentang organisasi dan tata kerja BKMM Makassar.

Juru bicara pegawai BKMM Makassar, Joko Harsoyo mengatakan tujuan aksi unjuk rasa pegawai BKMM, guna meminta kepedulian Menteri Kesehatan yang baru dilantik, Dr Terawan, meninjau ulang kebijakan peleburan BKMM. Pertimbangannya BKMM Makassar merupakan garda terdepan program penanggulangan kebutaan masyarakat di bagian timur Indonesia, sejak era 1970-an.

“Kebijakan melikuidasi BKMM Makassar adalah wujud diskriminasi pelayanan kesehatan mata bagi masyarakat di bagian timur Indonesia, kebijakan ini juga kontra produktif dengan Renstra Nasional penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan,” ujar Joko, Senin (11/11/2019).

Joko mengatakan, peleburan BKMM Makassar sangat berbeda dengan peningkatan status BKMM Cikampek, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi rumah sakit khusus mata. Padahal, lanjut Joko, BKMM Makassar yang memiliki 10 dokter spesialis mata dan 80 perawat dan staf ini setiap tahunnya mampu mengobati rata-rata 53 ribu pasien, yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu dari daerah-daerah bagian timur Indonesia.

Terkait adanya aksi ini, pelayanan bagi pasien, khususnya penderita katarak, di BKMM Makassar ikut terhenti. Sementara para perawat dan dokter juga merasa tidak punya dasar untuk melayani pasien karena takut dinilai melakukan praktik ilegal.

“Sebagai aparatur negara yang taat hukum kami tidak dapat melayani pasien, karena secara kelembagaan dengan adanya Permenkes, BKMM Makassar sudah tidak ada lagi, bisa-bisa kami dituding praktik ilegal, jadinya kami dilema juga,” pungkas Joko.

Rencananya, para pegawai BKMM Makassar akan mengadu ke kantor DPRD Makassar dan bertemu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk agar menyampaikan tuntutan pegawai BKMM Makassar ke pemerintah pusat.(dtc/ziz)

Related posts

Ketua Dekranasda Surabaya Bahas Pengembangan Kawasan Dolly Bersama Perwakilan Kedubes Inggris

kornus

Panglima TNI: Keberadaan Sandera di Filipina Sudah Terdeteksi

kornus

Emil Dardak Gelar Open House Lebaran dengan Warga Trenggalek

kornus