KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Dituding Persulit Izin Minimarket, Pemkot Harus Tegas Jalankan Aturan

Surabaya (KN) –  Pemkot surabaya harus tegas terhadap minimarket yang tak berizin lengkap. Jika Pemkot membiarkan minimarket yang tak berizin lengkap tetap menjamur di kawasan perkampungan, artinya Pemkotjuga ikut andil membinasahkan ekonomi warganya sendiri yang buka usaha kios dan toko pracangan.Pemkot Surabaya membantah tudingan telah mempersulit pengurusan izin minimarket. Pasalnya ada aturan yang memang mengharuskan pengurusan minimarket itu harus melalui berbagai mekanisme. Berbeda dengan minimarket yang berdiri sebelum Perda 1/2010 diterbitkan, maka masih diberi kesempatan mengurus segala perizinan toko modernnya.

Kalau yang berdiri setelah Perda itu diberlakukan, maka harus ada kelengkapan yang benar-benar disiapkan untuk mendirikan minimarket. Seperti harus ada izin peruahan peruntukan, IMB, HO, UKL/UPL, Amdal dan juga melewati kajian sosial ekonomi yang dibahas tujuh SKPD. Setelah itu, barulah Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Disperdagin) Surabaya mengeluarkan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM).

Menurut Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Disperdagin Surabaya M Shultoni, dalam kajian sosial ekonomi itu akan diketahui apakah minimarket yang mengajukan izin benar-benar berdiri di kawasan perdagangan bukan pemukiman.
Selain itu diketahui jarak antar minimarket di tempat itu, apakah berdekatan atau tidak. Jika tak ada pengaturan seperti itu, jelas usaha warga yang lebih kecil serta pasar tradisional akan mati digilas dengan keberadaan minimarket.

“Pemkot tak pernah menghalang-halangi upaya menghidupkan udara investasi di Surabaya. Hanya saja, dalam menjalankan usaha ada mekanisme yang berlaku. Pengurusan juga harus mengantongi izin yang benar. Jadi tak ada upaya Pemkot menghambat pengurusan itu sampai berlarut-larut. Kalau memang ingin cepat, maka semua izin harus lengkap dan berdiri yang benar,” tegas M Shultoni menjawab tudingan jika pemkot selama ini menghambat pengurusan izin minimarket.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji mendukung langkah Pemkot yang berjalan sesuai aturan. Namun Armudji juga meminta agar Pemkot tak mengada-ngada soal aturan. Kalau memang mengacu aturan, jalankan dengan tegas dan segera menertibkan minimarket yang tak berizin lengkap yang semakin menjamur di perkampungan. (red)

Related posts

Program PMT Menyasar 893 Lembaga dengan Total 32.351 Peserta Didik di Surabaya

kornus

Kodim Bojonegoro Distribusikan Bantuan Paket Sembako Dari Kodam V Brawijaya Untuk Veteran

kornus

Awal 2020, Ekspor Jatim Capai 1,80 Miliar Naik Dollar AS

kornus