KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Tindak Pidana Aborsi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana tenaga kesehatan dan kesehatan. Kasus yang ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut telah berhasil membongkar praktik aborsi yang dilakukan sejumlah oknum di Surabaya dan Sidoarjo.Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pada Maret lalu pihaknya mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menawarkan praktik aborsi. “Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi pada bulan Maret, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit IV Ditkrimsus,” ujarnya, Selasa (25/6/2019).

Usai dilakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi pun mendapati praktik ini dilakukan oleh seseorang bernama Laksmita Wahyuning. Laksmita atau Mita diketahui melakukan praktik ini di kediamannya Sidoarjo dan di daerah Karah, Surabaya.

“Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LW, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah,” imbuhnya.

Dari penyelidikan ini, polisi juga mengamankan tujuh tersangka. Selain Laksmita yang membuka praktik, polisi juga mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam aborsi ini. Ketujuh tersangka yakni LW atau Laksmita Wahyuning Putri yang membuka praktik aborsi, Fauziah Tri Arini selaku suplier obat, Vivi Nurmalasari selaku suplier obat, M Busro selaku suplier obat, Tri Suryanti yang menggugurkan kandungannya, Muhammad Syaiful Arif selaku pemberi atau penyuplai dana, dan Retno Muktia Sari selaku pembantu pelaksanaan aborsi.

“Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi.
Arman menegaskan, pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan hingga Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP.

Praktik aborsi yang dilakukan Laksmita Wahyuning Putri. Praktik ini sudah berjalan selama 2 tahun silam dan berhasil mengaborsi 20 pasien. “Laksmita atau Mita mengaku telah melakukan aksinya selama 2 tahun dan mengaborsi 20 orang. Rata-rata menggunakan obat keras,” ujar KBP Arman.

Obat yang digunakan merupakan obat keras ini hanya bisa didapat melalui resep dokter. Namun, pelaku juga bekerja sama dengan sejumlah oknum apoteker untuk mendapatkan obat tersebut.

Selain itu, pelaku tidak membuka klinik. Namun membuka praktik di rumahnya di Sidoarjo dan Surabaya. Pelaku juga tak menggunakan media sosial untuk mempromosikan jasa aborsi, tetapi dari mulut ke mulut. Bahkan, Arman mengatakan Laksmita tak memiliki basic di bidang kesehatan. (KN02)

Related posts

Kerjasama Australia-Surabaya, Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan dan Investasi

kornus

Panglima TNI Beri Pembekalan Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan

kornus

Pemkab Pamekasan bebaskan biaya promosi pelaku UMKM