KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Ditolak Warga, Pemkot Tetap Ngotot Gusur Warga Bantaran Sungai Asemrowo

Surabaya (KN) – Meski ditolak warga karena akan berimbas pada warga yang ada di RT 2, RW 7 Kelurahan Tambak Mayor, Kecamatan Asemrowo tergusur tempat tinggalnya. Pemkot tetap ngotot melaksanakan proyek pelebaran sungai Asemrowo, bagi pemkot pelebaran sungai itu merupakan harga mati.Dampak dari pelebaran tersebut, ada 70 kepala keluarga (KK) yang berada di bantaran sungai keberatan atas penertiban bangunannya. Sementara bagi pemkot, upaya pelebaran sungai itu untuk mengatasi banjir yang sering terjadi dan sering meluber sampai kawasan Tanjungsari.

Hal ini ditegaskan Walikota Surabaya Tri Rismaharini usai mengikuti pencoblosan pemilu legislatif di kawasan tempat tinggalnya. Menurut dia, pelebaran sungai tetap dilakukan selebar sembilan meter. Warga hanya ingin pelebaran empat meter saja. “Kalau hanya empat meter tetap banjir. Banjirnya mengganggu dan akan merusak jalanan di kawasan Tanjungsari,” kata walikota.

Pelebaran itu akan dilakukan mengejar jangan sampai masuk musim hujan tahun depan. Menurut walikota, warga yang terkena dampak itu akan dipindahkan ke Rumah Susun Romokalisari, yang tidak jauh dari tempat mereka. Rusun itu jauh lebih baik daripada rumah warga yang saat ini ditempati.

Sementara, Komisi C DPRD Surabaya menyarankan agar pemkot tak asal melakukan pelebaran. Pemkot harus berkomunikasi dengan warga dan harus mau mendengar aspirasi warga, jangan arogan.

“Jangan jadikan alasan kalau pelebaran itu untuk mengatasi banjir. Pemkot harus melakukan analisa lain atas banjir yang terjadi. Bahkan dewan menduga, pelebaran itu karena ada pesanan pihak lain,” ujar anggota Komisi C Agus Sudarsono.

Apalagi jika sekadar memindahkan warga di Rusun, itu bukan solusi. Sebab, warga yang bermukim di kawasan itu, memiliki sumber kehidupan di kawasan itu pula. “Lantas, setelah dimasukan ke Rusun, apakah warga tetap bisa melanjutkan sumber kehidupannya? Apalagi kawasan yang baru itu akan membuat warga beradaptasi lagi,” sambung Agus Sudarsono. (anto)

Related posts

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT APR

Pakde Karwo Terima DIPA 2016 Rp. 38.968 Triliun

kornus

Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Forkopimda Jatim Tegaskan Perketat Penerapan Disiplin Prokes

kornus