Surabaya (KN) – Guna mencegah maraknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, Dispendukcapil Kota Surabaya membuat layanan SMS informasi kependudukan. Lewat SMS ini masyarakat bisa mengecek keaslian KTP.
Kemajuan teknologi saat ini memudahkan orang untuk menyelesaikan pekerjaannya. Namun tak sedikit kemajuan itu juga dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran, diantaranya membuat KTP palsu.
Dispendukcapil Kota Surabaya sejak sebulan lalu meluncurkan layanan SMS tersebut melalui nomor
081554400000. Caranya cukup ketik datawni(spasi)Nomor Induk Kependudukan kirim ke 081554400000.
Nomor Induk Kependudukan itu adalah nomor pemilik KTP yang ingin kita ketahui apakah benar seseorang sudah tercatat dan pemegang KTP asli di kota Surabaya. Jika tidak maka akan diketahui jika KTP tersebut palsu karena datanya tidak cocok dengan database di Dispendukcapil Kota Surabaya.
“Banyak bank yang minta pengecekan KTP nasabah bank ke Dispendukcapil, ternyata KTP banyak yang palsu, jadi bank bisa cek data KTP melalui sms informasi kependudukan,” ujar M. Suharto Wardoyo, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Senin (22/7/2013).
Di layanan SMS itu juga bisa mengecek data kependudukan terkait jenis kelamin, agama, pendidikan dan data yang diperlukan lainnya. SMS ini sudah banyak digunakan oleh instansi yang berhubungan dengan diperlukan syarat berupa keabsahan KTP.
Menurut Suharto, instansi yang sering mengirim permintaan lewat SMS ini adalah lembaga perbankan, Kantor wilayah Pajak Kementerian Keuangan, Polrestabes dan Polda Jatim.
“Pengecekan data KTP Surabaya saja, tapi semua orang bisa mengecek data minta informasi kependudukan ,tidak harus warga surabaya saja,” katanya menjawab soal siapa saja yang bisa mengecek data KTP di Dispendukcapil.
Layanan SMS ini juga untuk mencegah maraknya pembuatan KTP palsu. Sangat disayangkan banyaknya KTP palsu ini sebab untuk mengurus KTP yang asli saat ini tidak perlu repot meskipun memang memerlukan waktu karena penggunaan e-KTP masih baru.
Suharto mengingatkan terkait penggunaan dan pembuatan KTP palsu ini sebenarnya sudah diatur melalui Undang-undang no 23 th 2006 tentang administrasi kependudukan. Ancaman pidananya cukup lama maksimal 6 tahun penjara.
“Selain itu, Operasi Yustisi KTP dilakukan Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegakan Peraturan Daerah no 5 th 2011 tentang adminstrasi kependudukan,” katanya.(anto)
