Surabaya (KN) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya semakin gencar mendorong masyarakat agar segera mengurus akta kelahiran. Pasalnya, tingkat capaian warga Surabaya yang sudah mengantongi akta lahir masih rendah yakni masih 46,26 persen.Berdasarkan data Dispenduk Capil Kota Surabaya per-September 2012, total penduduk Surabaya sebanyak 3.104.584 jiwa. Dari angka tersebut, baru 1.436.232 diantaranya yang sudah memiliki akta kelahiran.
Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo mengatakan, pihaknya terus berupaya mendongkrak jumlah pemegang akta kelahiran di Surabaya, salah satunya dengan menggelar sidang keliling di seluruh kecamatan. Seperti yang terjadi di Kantor Kecamatan Kenjeran, Senin (19/11).
Sebagaimana diketahui, sejak 1 Januari 2012, bagi warga yang terlambat mengurus akta kelahiran, pengurusan akta wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN). Sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari kerja.
“Kalau terlambat, maka yang bersangkutan dikenai denda Rp. 100 ribu. Tapi, untuk denda tersebut baru efektif berlaku per 1 Januari 2013,” jelas Suharto ketika ditemui di Kantor Kecamatan Kenjeran.
Sidang keliling di Kecamatan Kenjeran ini mendapat respon positif. Sebanyak 33 warga yang sebelumnya mendapat undangan dari kecamatan, semuanya hadir. Rinciannya 30 warga kecamatan Kenjeran dan 3 warga Pabean Cantian. Meski, ada pula yang spontan datang, begitu mengetahui di situ dilaksanakan sidang keliling. Kebanyakan, kasus keterlambatan sudah lebih dari satu tahun sejak peristiwa kelahiran.
“Antusiasme warga memang cukup bagus, buktinya semua warga yang diundang hadir di lokasi. Tadi juga ada yang datang langsung tanpa undangan. Untuk itu, bulan depan akan kami agendakan lagi sidang keliling di Kecamatan Kenjeran,” tutur Suharto yang akrab disapa Anang ini.
Terkait teknis sidang keliling, Anang menjelaskan, penetapan PN langsung jadi dalam sehari. Kemudian, berkasnya dimasukkan ke mobil keliling milik Dispendukcapil yang stand by di depan pendopo kecamatan guna diproses lebih lanjut. “Proses akta kelahiran paling lambat 7 hari kerja, setelah jadi warga bisa mengambilnya di kecamatan masing-masing,” katanya.
Ditanya penyebab masih banyaknya warga yang belum mendaftarkan kelahirannya, Anang mengatakan, kesadaran warga tentang perlunya akta kelahiran masih kurang. Menurutnya, sebagian warga masih banyak yang beranggapan bahwa hanya dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau dokter maupun bidan saja sudah cukup, padahal secara aturan tidak demikian. Oleh karenanya, sidang keliling ini juga sekaligus sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat.
Suharto Wardoyo menambahkan, selama Nopember ini pihaknya mengadakan sidang keliling di sejumlah kecamatan. Diantaranya Kecamatan Simokerto (13 Nopember), Kecamatan Kenjeran (19 Nopember), Kecamatan Pabean Cantian (22 Nopember), Kecamatan Sambikerep (26 Nopember), Kecamatan Karangpilang (27 Nopember), Kecamatan Wonokromo (28 Nopember), dan Kecamatan Gayungan (29 Nopember).
Menurutnya, sidang keliling ini hendaknya bisa dimanfaatkan masyarakat karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal. “Kalau harus sidang, tidak perlu jauh-jauh ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (anto)
Foto : Warga di hadapan hakin PN saat mengikuti sidang keliling di Kecamatan Kenjeran