Surabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur akan menambah tenaga pengawas ketenagakerjaan di Jatim. Itu dilakukan, untuk menangani pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang telah melakukan upaya praktik outsourching kepada buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Prov Jawa Timur, Hary Soegiri, di Surabaya, Senin (4/11/2013) mengatakan, tidak dipungkiri minimnya tenaga pengawas ketenagakerjaan yang ada akan menjadikan celah pelanggaran praktik outsourching yang kerap dijumpai di lapangan.
Karena itu, agar tenaga pengawas yang ada dapat bekerja dengan maksimal dalam melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan di Jawa Timur yang berjumlah mencapai ribuan perusahaan maka secara bertahap Pemprov Jatim akan menambah personil tenaga pengawas yang ada. “Tahap awal akan menambah 30 tenaga pengawas dari 142 pengawas yang sudah ada di Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengatur hak dan kewajiban para pekerja dan perusahaan, DPRD Jawa Timur juga telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) outsourcing. Setelah proses Raperda disahkan DPRD, maka dalam waktu dekat akan segera turun Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga aturan untuk pekerja outsourcing bisa dijalankan.
Dengan diterbitkannya Pergub tentang outsourching nantinya, para pekerja akan mempunyai payung hukum yang kuat dan jelas, sehingga ketika nantinya akan terjadi suatu konflik maka para pekerja sudah dapat dilindungi oleh aturan yang berlaku dan posisinya tidak lagi menjadi lemah.
Sebagaimana yang diberitakan JNR Kominfo Jatim sebelumnya, sepuluh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain menjadi peraturan daerah (Perda).
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, H Amirin Sudjono mengatakan, pihaknya menyetujui peraturan Daerah (Perda) tentang penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. “Kami sangat mengapresiasi perda tersebut karena dapat memberikan perlindungan kepada pekerja outsourcing di Jatim, maka itu perda ini harus terus dikawal, sehingga tidak terjadi penyimpangan lagi,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pengawasan perda ini harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan terintergrasi, sehingga dengan adanya pengawasan tersebut perusahaan tidak berbuat nakal lagi terhadap pegawai outsoursing. “Dengan adanya perda ini merupakan bentuk kesiapan dan keseriusan Jatim dalam memperbaiki kehidupan pekerja, yang harus mampu mensinergikan kebutuhan rakyat secara tepat oleh para penyelenggara pemerintahan,” paparnya. (rif)