KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Disnaker Surabaya Buka Posko THR 2012

Surabaya (KN) – Guna mengantisipasi persoalan yang timbul seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya membentuk Posko THR 2012 di kantor Disnaker, Jl Jemursari II/2 Surabaya.Pembentukan posko itu sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur no: 560/12972/031/2012 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2012. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tanpa membedakan status hubungan kerjanya baik dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas.

Sementara untuk besaran THR sebagaimana diatur dalam Permenaker RI No: Per.04/MEN/1994, bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih tetapi kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah. Pembayaran THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya.

Kabid Pengawasan Ketenaga Kerjaan Samsul Bahri Nusi menjelaskan, sejak pertama dibuka pada 19 Juli lalu hingga saat ini, Posko THR telah menerima enam pengaduan dari masyarakat. Setelah itu petugas melakukan mediasi dan tiga diantaranya sudah terselesaikan. Tiga perusahaan yang dimaskud berlokasi di kawasan Rungkut, Margomulyo, dan Simo Pomahan. Sedangkan tiga lainnya yakni perusahaan di wilayah Gayungsari, Jl. Semarang, dan Kenjeran masih dalam proses.

“Rata-rata semua persoalan yang dilaporkan hanya masalah pengaturan keuangan pada perusahaan yang bersangkutan, ada pula yang belum tahu perihal kebijakan THR. Namun setelah mediasi, mereka menyatakan sanggup memenuhi kewajibannya,” ujar Samsul.

Pranaryo Wibowo, Kasi Hubungan Perindustrian, menggarisbawahi bahwa pekerja yang putus hubungan kerja 30 hari sebelum lebaran masih berhak atas THR. “Jadi antara Hari Raya kalau ditarik mundur dengan waktu putus hubungan kerja tidak sampai 30 hari, atau bisa juga dikatakan berhenti kerja pada saat bulan puasa, maka yang bersangkutan masih berhak menerima THR. Ini yang perlu menjadi perhatian bagi semua perusahaan maupun pegawai,” terangnya.  (anto)

Related posts

Ikhsan Dilantik Jadi Sekda Surabaya

kornus

Agatha Desak Pemerintah Menerapkan Kebijakan Ekonomi Inklusif Pada Penyandang Disabilitas

kornus

Satgas TNI RDB Berhasil Damaikan Pertikaian 3 Suku Desa Kashege Kongo

kornus