
Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace (lokapasar) mulai berlaku pada Agustus 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, saat ditemui di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026 mengatakan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.
Menurut Temmy Satya Permana, pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital sehingga pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis.
Temmy Satya Permana mengatakan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan waktu paling lama enam bulan bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Namun, Kementerian UMKM mendorong agar pelaksanaannya dapat dipercepat.
“Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan,” katanya.
Temmy Satya Permana menjelaskan besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual saat ini bervariasi, berkisar antara 10 persen hingga 18 persen, di luar biaya promosi atau iklan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan sebesar 50 persen atas biaya layanan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Selain implementasi potongan biaya layanan, pemerintah juga tengah menyusun standar kemitraan berbasis digital antara marketplace dan penjual.
Temmy Satya Permana mengatakan selama ini syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ditetapkan platform umumnya disetujui secara sepihak oleh penjual tanpa proses negosiasi.
Ke depan, kata Temmy Satya Permana, pemerintah akan menetapkan klausul minimum yang harus dimuat dalam perjanjian kemitraan, termasuk mengenai besaran komisi dan biaya layanan.
“Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Temmy Satya Permana berharap implementasi potongan biaya layanan dan pembenahan pola kemitraan tersebut dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.
Adapun Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu ketentuannya mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen kepada pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(wa/an)
