KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Disidak Komisi D, PT JGU Siapkan 3 Tahap Pembangunan Pengelolaan Limbah B3 di Mojokerto

 


Mojokerto,mediakorannusantara.com -Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim langsung meninjau lokasi pusat Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Bahan Berbahaya Beracun (PPSL B3) di Cendoro Dawarblandong Mojokerto, Selasa (5/11).

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto dikonfirmasi, Rabu (6/11) berharap Limbah Industri Bahan Berbahaya Beracun (PPSL B3) di Cendoro Dawarblandong Mojokerto bisa segera beroperasi.“Rencananya Desember akan dilakukan pemerataan di lokasi perhutani yang akan di bangun pabrik B3. Kami target tahun 2020 pabrik pengolahan limbah B3 harus sudah bisa digunakan,”ujarnya.

Kemudian, PT Jatim Graha Utama (JGU) salah satu BUMD Jatim yang diberi tugas mengelola proyek PPSLI B3 di atas lahan seluas 50 hektar yang sudah disiapkan Pemprov Jatim langsung menyambut serius pernyataan tersebut dengan menyiapakan tiga tahap pembangunan limbah PPSL B3 di Dawarblandong.

Direktur Utama PT Jatim Graha Utama (JGU), Mirza Muttaqien mengatakan bahwa pihaknya bersama-sama dengan investor yang sudah sepakat menjalin kerjasama telah membuat rancangan dan akan segera memulai pembangunan fasilitas PPSLI B3 Mojokerto dalam tiga tahap.

Tahap pertama adalah, menyelesaikan perijinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa memberikan dispensasi pemanfaatan sebagian lahan untuk digunakan sebagai instalasi pengolahan limbah B3 diubah menjadi Non B3 dan dimanfaatkan untuk material pembangunan (urugan, paving dll).

Namun, lahan di Mojokerto itu sebagian masih proses ruislag antara Kementerian LHK dengan tanah di Bondowoso yang itu membutuhkan proses agak panjang. “Nantinya bila ruislag tuntas, otomatis status lahan sudah bisa dimanfaatkan optimal melengkapi dokumen Amdal dan sebagainya. Nah sambil itu jalan, kami akan minta dispensasi ke KLHK untuk bisa beroperasi tahap pertama,” ujar Mirza, Selasa (5/11/2019).

Selanjutnya, kata Mirza PT JGU juga menyiapkan rencana pembangunan tahap kedua. Yakni menyelesaikan ijin Amdal untuk 5 hektar dari total luasan 50 hektar yang ada. Diatas lahan tersebut nantinya akan didirikan fasilitas pengelolaan Limbah Medis diantaranya mesin incenerator.

“Untuk tahap ketiga, baru nanti kalau Amdal Ultimate secara total sudah beres, kita bisa mulai membangun keseluruhan dari luasan lahan yang digunakan untuk PPSLI B3,” beber Mirza Muttaqien.

Sesuai jadwal schedule, PT JGU menjanjikan sekitar awal tahun 2020 fasilitas pengelolaan Limbah B3 di Mojokerto ini sudah bisa beroperasi minimal pada tahap pertama. Yakni Sudah mampu mengolah /mengubah limbah B3 menjadi bahan padat untuk kebutuhan material atau konstruksi seperti paving dan sejenisnya.

Hal itu dilakukan sembari menunjukkan pada masyarakat bahwa limbah B3 itu ketika sudah dilakukan proses pengolahan bisa dimanfaatkan untuk material pembangunan/konstruksi dan tidak membahayakan lagi. “Karena limbah B3 itu akan kita netralisir secara kimia dan/atau dipadatkan (solidificarsi) terlebih dahulu, jadi sudah aman dan tidak membahayakan,” ungkap Mirza.

Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, saat ini di Jawa Timur produksi limbah B3 potensinya sudah menembus angka 170 juta ton pertahun. “Namun yang sudah termanage baru 36 persen. Dan untuk sanitary landfill harus dibawa ke fasilitas limbah B3 satu satunya yang ada di Cileungsi Bogor dan biayanya sangat mahal,” jelas Mirza.

Senada, M Rudiansyah Direktur Operasional PT JGU menambahkan, pengelolaan limbah B3 di Mojokerto itu dipastikan cukup aman untuk warga sekitar. Alasannya, jenis tanah liat di lokasi tersebut membuat cairan limbah tidak akan mengalir atau merembes sampai ke rumah warga.

Bahkan pemerintah juga sudah melakukan kajian sebelum menentukan lokasi, bahwa disitu memang sangat aman untuk sebuah Pabrik pengelolaan limbah B3. Inilah yang akan terus disosialisasikan ke masyarakat sebab Jatim sudah darurat sampah dan limbah B3 sehingga butuh tempat pengelolaan yang memadai.

“Kami sebagai BUMD, tentu akan menjaga agar pabrik ini tidak sampai merugikan masyarakat. Selain itu kita akan bekerja dengan standart tertib administrasi dan tertib secara teknis,” pungkas Rudi usai mendampingi Komisi D DPRD Jatim sidak ke lokasi lahan PPSLI B3 di Cendoro, Dawarblandong Mojokerto. (wan/jnr)

 

Related posts

Kemenperin Buka Program D1 untuk Kembangkan Pabrik Gula

Surabaya Pastikan Jalin Kerjasama Sistercity dengan Kota Liverpool Inggris

kornus

Daftarkan Bacalegnya ke KPU, Golkar Jatim Optimis Raih 20 Kursi DPRD Jatim

kornus