KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dishub Surabaya Sosialisasikan Marka Yellow Box Junction

ilustrasi-yellow -box- juctionSurabaya (KN) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi terkait marka Yellow Box Junction (YBJ). Marka YBJ tersebut, telah di tempatkan di tujuh titik persimpangan di Kota Surabaya. (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat saat melakukan konferensi pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (22/4/2016) menjelaskan, sosialisasi terkait YBJ akan dilakukan selama 30 hari.

Irvan menambahkan, dasar hukum penerapan YBJ ini Pasal 103 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut, menyebutkan dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

“Fungsi Yellow Box Junction ini, menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau,” tegas Irvan.

Dia menambahkan, dengan adanya marka ini turut membantu warga kota agar lebih tertib berlalu lintas di jalan. Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), nantinya banyak masyarakat asing yang datang dan menilai bagaimana warga Kota Surabaya berkendara di Jalanan. Kabar tersebut akan tersebar dari mulut kemulut, dan mempengaruhi citra warga Kota Surabaya.

Wakalantas Polrestabes Surabaya, Kompol Imara Utama menambahkan, dibutuhkan kesadaran dan kesabaran kita selaku pengemudi untuk tidak memaksa masuk marka kotak kuning, apabila jalur keluar kita dari kotak kuning tertahan. Walaupun, lampu berwarna hijau, serta agar tidak terkena sanksi.

“Jika semua pengemudi memaksa masuk persimpangan karena merasa haknya (berdasarkan lampu hijau), maka yang terjadi arus lalu lintas dapat terkunci dan perjalanan kita menjadi terhambat,” kata Imara.

YBJ tersebut ditempatkan di simpang-simpang yang secara geometrix bisa dipasang marka kotak. Seperti sekitar kawasan Simpang Kertajaya – Dharmawangsa – Urip Sumoharjo – Darmo – Pendegiling, Diponegoro – Dr Soetomo. Untuk kawasan Timur, YBJ digunakan untuk fasilitas jembatan kenjeran. (anto)

Related posts

Eri Cahyadi Dapat Dukungan Warga Madura di Tengah Acara Tok Otok

kornus

Unicef Indonesia Dukung Surabaya Jadi Kota Layak Anak Tingkat Dunia

kornus

Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPD FPPI Jatim, Arumi Harap FPPI Jadi Organisasi Pembela Hak Perempuan

kornus