Surabaya (KN) – Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, selama 2016 ini telah mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) kepada kendaraan angkutan umum bus. Dalam sebulan, Dishub bersama Polda Jatim dan jajaran terkait melakukan sidak sebanyak 33 kali, hasilnya sekitar 30 persen ditemukan kendaraan angkutan umum surat-suratnya sudah mati atau ijin trayeknya kadaluarsa.
“Mulai Januari 2016, kami telah menggelar sidak ke berbagai tempat. Sasaran kami adalah kendaraan umum berupa bus antar kota maupun antar provinsi. Kami ingin agar kendaraan bus penyedia jasa memberikan pelayanan yang lebih kepada penumpang,” kata Kepala Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, di Surabaya, Senin (9/5/2016).
Selama sidak, tim menemukan sebanyak 30 persen kendaraan angkutan umum surat-suratnya mati, seperti surat kendaraan maupun surat izin trayek. Tak hanya itu, surat izin mengemudi (SIM) sopir juga banyak yang mati, jumlahnya mencapai 14 persen. “Saat kita menemui masalah seperti surat mati, langsung kita minta PO untuk segera mengurusnya. Begitu pula sang sopir diminta untuk membuat SIM baru. Jika sampai tidak memperbaiki akan kita berikan sanksi. Kalau izin trayek mati, kendaraan itu tidak boleh beroperasi,” kata Wahid.
Selain surat-surat yang mati, Dishub Jatim dan tim juga menemukan kelaikan kendaraan yang tidak bagus. Seperti masih adanya ban yang vulkanisiran, kaca retak dan tata cara memuat penumpang yang tidak benar. “Kalau ada ban yang vuklanisiran di terminal, langsung kita keluarkan bis itu, dan tidak boleh beroperasi,” ungkapnya. (wan)