Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i menyoroti keberadaan minimarket yang buka terlalu pagi. Mereka memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 ini.
”Sejak pandemi Covid-19, mereka buka jam 5 pagi. Bahkan, ada yang subuh (jam 4) sudah buka,” kata dia, Selasa (27/4/2021).
Menurut Imam Syafi’i, tindakan mereka ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014. Di dalam perda disebutkan aturan tentang jam operasional toko swalayan atau minimarket. Yaitu Senin sampai Jumat buka pukul 08.00 dan tutup pada pukul 21.00 WIB. Untuk sabtu dan minggu buka pukul 08.00 sampai 23.00 WIB. Sedangkan untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka pukul 09.00 sampai pukul 24.00 WIB.
Imam yang juga politisi Partai NasDem ini menegaskan, kalau mereka dibiarkan buka subuh, bisa mematikan pasar tradisional. Karena saat jam-jam itulah orang-orang biasa pergi ke pasar. “Perda ini sudah mengatur bagaimana pasar rakyat dan UMKM itu tumbuh seiring dengan pertumbuhan toko swalayan atau minimarket,” tegas dia.
Imam menjelaskan, dasar dari Perda jam operasional mulai 08.00 WIB, adalah untuk memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional. Baru setelah itu berbelanja ke minimarket atau toko swalayan. ”Kalau seperti ini, apa fungsi peraturan itu, kalau dibiarkan kan malah mematikan pedagang di pasar rakyat atau pasar radisional. Apalagi saat ini masa pandemi Covid-19, pasar-pasar rakyat susah,” tandas Imam.
Untuk itu, dia mengimbau kepada Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Surabaya tidak hanya diam atas pelanggaran izin yang sudah dilakukan secara masif ini. ”Kalau Pemkot Surabaya betul-betul ingin melindungi pasar rakyat, ya minimarket harus ditertibkan,” tegasnya.
JIka kondisi seperti ini terus terjadi, Imam akan mengusulkan agar Komisi A memanggil para stakeholder. “Kalau memang diperlukan, kami akan mengusulkan pencabutan izin karena terus menerus melakukan pelanggaran,” tegasnya. (KN01)
