Kadindik Jatim Aries Agung Paewai ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Jawa Timur, Jumat (22/5/2026).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 membatasi penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik, termasuk di Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai memastikan tidak ada pemberhentian guru honorer di wilayahnya.
“Kalau guru honorer itu sebenarnya memang kita harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Kemarin saya sudah bertemu dengan Ibu Dirjen GTK, terus kita ketemu dengan Kemenpan, bahwa sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Aries usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Jawa Timur, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut hanya menegaskan bahwa guru honorer masih dapat menerima gaji dan tunjangan hingga akhir 2026.
Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026, mereka masih bisa digaji, diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka,” katanya.
Meski demikian, Aries mengungkapkan pemerintah perlu menyiapkan skema baru untuk tahun 2027 agar tenaga non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah masing-masing.
“Namun di tahun 2027 tentu harus ada skema baru, agar guru non-honorer ini tetap bisa mengajar di sekolah-sekolah di mana mereka berada. Nah, tentu harus ada evaluasi karena jumlahnya harus disesuaikan dengan Dapodik,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan untuk menentukan kebutuhan tenaga pengajar di setiap sekolah. “Dapodik itu kan ukuran di mana sekolah punya murid, punya guru, dan mata pelajaran yang dimiliki oleh sekolah tersebut. Jadi harus disesuaikan,” tuturnya.
Menurut Aries, Pemprov Jatim telah memetakan jumlah guru non-ASN yang ada saat ini. Berdasarkan data yang disampaikan kepada Komisi E DPRD Jawa Timur, terdapat 2.295 guru non-ASN yang akan dipetakan kembali sesuai kebutuhan sekolah.
“Nah, jumlah itulah yang nanti kita petakan, berapa sih sebenarnya kebutuhan yang ada guru-guru kita non-ASN yang nanti akan kita lanjutkan di tahun 2027,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberhentian guru honorer, Aries menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi. “Tidak ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan guru di sekolah masih cukup tinggi karena banyak tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. “Ya memang sekolah-sekolah ini kan banyak yang gurunya pensiun dan mereka membutuhkan guru tambahan,” ujarnya.
Aries juga memastikan Pemprov Jawa Timur tetap berupaya menyesuaikan anggaran pendidikan sesuai kemampuan daerah melalui APBD Jatim.
“Insyaallah dengan kemampuan yang ada dan keinginan yang kuat dari Ibu Gubernur, tentu kalau pendidikan ini mutu dan kualitasnya ingin ditingkatkan, kami butuh guru-guru yang memang harus ada di sekolah,” katanya.
Terkait bantuan untuk sekolah swasta, Aries menyebut pemerintah tetap memberikan dukungan melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan).
“Ada dana BOS, ada dana BPOPP dari provinsi. Di swasta itu bukan tidak dapat, dapat. Jadi negeri dan swasta sama dapat bantuan dari pemerintah,” sebutnya.
Pada sisi lain, ia menilai keresahan guru honorer muncul akibat informasi yang beredar di media sosial tanpa pemahaman utuh terhadap kebijakan pemerintah.
“Sebenarnya kan karena was-was itu karena mereka mungkin melihat di media sosial dengan berbagai komentar-komentar yang tentu mereka tidak paham apa sih yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan regulasi baru terkait status dan skema penggajian tenaga pendidik non-ASN mulai 2027.
“Sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan formulasi itu dan sekarang ini pemerintah pusat lagi menyiapkan regulasi itu. Supaya mereka bagaimana di tahun 2027 tetap mengajar, tapi dengan gaji dan juga mungkin skema yang berbeda,” ujarnya.
Aries menegaskan, istilah guru honorer tidak akan lagi digunakan mulai 2027. Namun, skema pengangkatan dan status kepegawaian masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
“Tidak boleh ada istilah lagi guru honorer di tahun 2027. Apakah nanti pemerintah mungkin ada pengangkatan PNS, umpamanya, kan harus ada skemanya dulu berdasarkan data yang dibutuhkan,” terangnya.
Terkait pembiayaan, Aries menyebut seluruh kebijakan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Jawa Timur. “Ya, disesuaikan lagi dengan APBD yang ada, sesuai kemampuan daerah,” tandasnya. (KN01)
