KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dinas Lingkungan Hidup Jatim Ingatkan Pembangunan Berkelanjutan Harus Berwawasan Lingkungan

Malang (MediaKoranNusantara.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur mengajak semua pihak mulai dari pemerintah, pelaku usaha, industri, dan masyarakat mengedepankan wawasan lingkungan dalam menjalankan pembangunan berkelanjutan.Ketegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penaatan Lingkungan Hidup DLH Jawa Timur, Sigit Prasetyadi saat mewakili Kepala DLH Jawa Timur, Diah Susilowati saat Pembinaan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup di Malang, Rabu (15/8/2018).

Menurutnya, pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang sangat penting dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian alam. Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan kepada rakyat dan bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek, sesuai kehidupan wawasan nusantara, dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti

Diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Ini dilakukan untuk mencapai kebahagian hidup berdasarkan Pancasila. Sehingga perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup,” katanya.

Pemerintah lanjut Sigit, dihadapkan pada kasus-kasus perusakan dan pencemaran  lingkungan dimana hampir setiap hari, media massa memberitakan kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah. “Kasus-kasus lainnya yang tidak sempat diberitakan, tentu masih banyak lagi. Sedang isu pokok penegakan hukum lingkungan sampai sekarang masih berputar pada masalah pencemaran oleh industri atau perusahaan meliputi pencemaran sungai, dan masalah perusakan lingkungan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Sigit, kasus pencemaran dan perusakan lingkungan berbahaya bagi kesejahteraan manusia. pencemaran dan perusakan di lakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang kegiatan, baik itu pertambangan, manufaktur, migas dan lain-lain. Jika ini terjadi yang rugi bukan satu dua orang saja, melainkan seluruh umat manusia.

Oleh karena itu, aspek penegakan hukum memerlukan perhatian dan aksi pemberdayaan secara maksimal terutama pada perusahaan yang melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan. Pada  2017 DLH  Jawa Timur melakukan penegakan hukum dengan  mengeluarkan dua sanksi administratif berupa teguran dan sembilan rekomendasi sanksi administratif disampaikan kepada kabupaten/kota (karena kewenangan ada di kabupaten/Kota).

Sampai Juli 2018 DLH Jawa Timur mengeluarkan enam sanksi administratif dan lima  rekomendasi (sanksi administratif disampaikan kepada kabupaten/kota). Sementara untuk pelaksanaan penegakan hukum secara perdata, hingga saat ini DLH bersama KLHK telah menangani dua kasus.

Sedangkan penegakan hukum secara pidana DLH, bekerja sama dengan POLDA Jatim maupun Polres kabupaten/kota di Jatim pada tahun 2017 sebanyak empat kasus dan pada 2018 sebanyak lima kasus. (KN04)

Related posts

DPW NasDem Jatim Apresiasi Kinerja Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

kornus

Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2021, Jatim Sekat di Wilayah Perbatasan dengan Provinsi Lain

kornus

Tim Pencari Fakta Independen Segera Usut Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang