KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dikelola Pemkot, Gedung Eks Hi-Tech Mall Ditawarkan Sewa Per Tahun Rp 18 Miliar

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengelola eks gedung Hi-Tech Mall sejak 1 April 2019. Kini bangunan Eks Hi-Tech Mall yang merupakan aset Pemkot Surabaya, ditawarkan pemkot ke pihak ketiga untuk dikelola. Walau sudah pernah ditawarkan dengan nilai Rp18,5 miliar per tahun, namun tetap saja belum ada peminat untuk mengelola gedung yang menjadi pusat penjualan computer tersebut.Gedung yang berdiri di atas lahan seluas 67.450 meter persegi dengan Sertifikat HPL Nomor 2 tertanggal 24 Juni 1986 di Kelurahan Tambaksari, saat ini masih tersisa 354 pedagang computer. Sesuai perjanjian pemkot, jika gedung itu sudah mendapat pengelola, maka 354 pedagang itu harus menjadi prioritas yang mendapatkan stan.

Disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, sesuai kesepakatan jika ada pengelolanya, maka pedagang lama yang jumlahnya ratusan itu harus diprioritaskan. Jika melanggar, tambah Yayuk, sapaan akrabnya, maka akan ditindak pemkot. “Ini merupakan jaminan untuk pedagang yang jadi prioritas,” ungkap Yayuk.

Sekadar informasi, hak penggunausahaan Bangunan Eks Hi-Tech Mall oleh PT Sasana Boga berakhir pada 31 Maret 2019, sehingga Bangunan Pertokoan, Sarana Rekreasi dan Areal Parkir beserta semua peralatan yang sifatnya melekat padanya diserahkan kepada Pemkot Surabaya pada 1 April 2019.

Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Boga, maka pemkot akan menunjuk pengelola gedung yang baru dan hubungan hukum pedagang dengan pengelola yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedagang dapat tetap berjualan, dengan syarat agar membuat surat pernyataan dilampiri fotocopy KTP dan fotocopy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya. Dan sebelum ada pengelola gedung yang baru, maka operasional gedung dilakukan oleh pemkot.

“Pedagang juga sudah membuat surat pernyataan dan sanggup membayar sewa stan tiap bulannya.

Sementara untuk pengelola yang baru, diterapkan sewa gedung sebesar Rp18,5 miliar per tahun, kontraknya selama lima tahun. Nilai itu dikeluarkan oleh tim appraisal, bukan pemkot. Ini masih belum ada peminatnya,” beber Yayuk.

Dari nilai sewa itu, pengelola hanya bisa memanfaatkan 75 persen dari tanah, bangunan, sarana pelengkap (Eks Hi-Tech Mall) di Jl Kusuma Bangsa 116 – 118. Sementara yang 25 persen tetap akan digunakan pemkot untuk gedung kesenian dan pengelolaannya tetap dilakukan pemkot sendiri.

Dari tiga perempat gedung yang dikelola pihak swasta itu, kewajiban pengelolanya membayar sewa gedung sebesar Rp18.515.000.000 per tahun. (KN01)

Related posts

Warga 5 Desa di Trenggalek Dievakuasi Lantaran Banjir

redaksi

KPU Kota Surabaya Berupaya Tuntaskan Rekapitulasi Hari ini

kornus

 Prajurit KRI Diponegoro-365 Ziarah Ke Makam Pangeran Diponegoro