Surabaya (KN) – Mantan bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Surabaya, Ummi Chasanah, warga Penjaringan Sari, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Pidkor (Pidana Korupsi) Reskrim Polrestabes Surabaya, dia diduga korupsi uang negara Rp 1 muiliar.Kanit Pidkor AKP Isbari mendampingi Kasat Reskrim AKBP Farman, Rabu (15/8) memastikan status tersangka PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan III A itu dari hasil pemeriksaan sementara. Dimana tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi pajak penghasilan dan perjalanan dinas, sejak Januari-Desember 2009 dan Januari 2010, sebesar Rp 999.973.919 atau hampir Rp 1 miliar.
“Tersangka ini mantan bendahara pengeluaran Bappeko, sejak 31 Desember 2008 hingga 1 April 2011. Semasa Ia menjabat, tersangka tidak membayarkan pajak penghasilan dan perjalanan kepada Bank BRI dan Bank Jatim,” kata Isbari.
Selama dalam kurun waktu satu tahun, ternyata tersangka memalsukan surat laporan Modul Penerimaan Negara (MPN), sehingga pihak Bappeko tidak menaruh curiga. Bahkan tersangka memalsukan validitasi Surat Setoran Pajak (SSP). Karena itu, diduga dalam melakukan korupsi ini, tersangka dibantu oleh oknum kantor pajak. “Kami masih melakukan pengembangan, sehingga belum bisa mengatakan seperti itu,” kata Isbari.
Yang jelas, dari pengakuan sementara, Ummi mengaku menyerahkan uang untuk disetorkan tersebut kepada Helmi. Helmi sendiri sampai kemarin statusnya masih sebagai saksi. “Tidak menutup kemungkinan bila ditemukan peran sertanya, jumlah tersangka bisa saja bertambah,” tandas AKBP Farman. (red)