Surabaya (KN) – Komisi D DPRD Surabaya menyikapi demonstrasi yang dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak terkait pemecatan secara sepihak terhadap 17 buruh pabrik perhiasan emas PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) di Jl Kenjeran Surabaya.Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono, Selasa (21/1/2014) mengatakan, demo para buruh mulai Senin (20/2014) hingga Selasa (21/1/2014) ini perlu mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Surabaya. “Sampai saat ini, pihak buruh maupun perusahaan belum ada yang mengadu ke DPRD Surabaya,” katanya.
Untuk itu, pihaknya minta Dinas Tenaga Kerja segera turun ke lokasi untuk melakukan mediasi antara buruh dengan pihak perusahaan. “Kami berharap Disnaker segera turun, sehingga aktivitas di perusahaan itu tidak mengganggu warga setempat,” ujarnya.
Baktiono mengatakan, persoalan perusahaan emas di Jl Kenjeran tersebut tidak terjadi kali ini saja, melainkan pernah ada persoalan lingkungan dan ketika itu warga sempat memprotes ke pihak perusahaan. “Dulu ada pertanian semangka terbaik, namun terkena limbah dari perusahaan, sehingga banyak tanaman yang rusak,” katanya.
Sementara itu, Koordinator aksi H. Kholik mengatakan, aksi ini dipicu sikap perusahaan yang semena-mena, yakni melakukan pemecatan (PHK) secara sepihak terhadap 17 karyawan mereka.
Karyawan yang bekerja sebagai petugas keamanan ini tidak dipekerjakan lagi tanpa diberi pesangon. Disamping itu, lanjut dia, upah yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yakni antara Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan.
Upah lembur yang diterima juga berbeda dengan karyawan yang ada di bagian produksi. Jika bagian produksi upah lembur perjamnya sekitar Rp12.000, maka sekuriti hanya sekitar Rp8.000.
“Kami minta agar mereka yang di-PHK dipekerjakan kembali. Ketika dipekerjakan kembali, perusahaan harus menjamin bahwa tidak ada intimidasi terhadap mereka,” ujarnya. (anto)