Surabaya (KN) – DPRD Surabaya mendesak Pemkot segera menertibkan tower-tower operator selular yang berdiri di atas bangunan dan yang tak berizin.Kalau tower-tower itu tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan akan membahayakan pemilik gedung atau bangunan dan warga sekitarnya
Agus Sudarsono Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono, Senin (20/2) mengatakan, selama ini dewan mengindikasikan jumlah tower operator yang tak berizin dan membahayakan semakin banyak. Jumlah tower itu terus bertambah bersamaan dengan semakin bertambahnya operator yang mengembangkan jaringan mereka ke beberapa wilayah di Surabaya.
Untuk itu dewan minta Pemkot Surabaya menindak tegas semua tower yang berdiri di atas bangunan dan tower yang izinnya sudah mati.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Pemkot Surabaya Ir Sri Mulyono ketika diminta data tower operator yang diduga bermasalah dan tidak berizin, tak bisa memberikan. Dia beralasan belum tahu data adanya tower yang tak berizin tersebut.
Harusnya dengan izin mendirikan bangunan yang sudah diterbitkan, maka secara otomatis DCKTR sudah punya data, lokasi dan jumlah tower operator mana yang sudah mati izinya dan tak berizin.
Agus Sudarsono menandaskan, kalau Pemkot serius menertibkan tower operator yang ada di atas bangunan, harusnya Raperda tower yang diusulkan dewan dari dulu sudah harus dibahas untuk jadi Perda. Tetapi entah mengapa Pemkot tak pernah mengusulkan. (anto)