Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi E DPRD Jatim siap mengawasi dan mengawal proses pencairan anggaran dana buat guru tidak tetap (GTT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Jatim. Anggaran tersebut sudah ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2018.
“Kami mempersilahkan kepada GTT/PTT melapor ke Komisi E, jika ada potongan atau besaran tidak sesuai yang dibayarkan,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, Jumat (2/2/2018).
Komisi E mengawal sepenuhnya Terkait pencairan gaji GTT/PTT yang rencananya dimulai awal Februari 2018 ini. Jika memang terdapat potongan atau cair tidak sesuai dengan nominal yang telah dianggarkan, yakni Rp 750 ribu perorang. Dirinya mempersilahkan untuk melaporkanya kepada anggota dewan. Guru bisa wadul di ruang komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat tersebut.
Menurutnya Suli Daim, dana yang berasal dari APBD Jatim 2018 tersebut bersifat kumulatif. Menambah jumlah gaji yang selama ini telah diperoleh guru GTT/PTT di sekolah.
Semisal guru tersebut sudah memperoleh penghasilan Rp 2 juta selama mengajar di sekolah, dengan turunnya dana dari pemprov ini total pendapatannya menjadi Rp 2,750 juta.
Suli berharap dengan turunnya gaji GTT/PTT ini bisa menambah kesejahteraan guru. Total dana yang disiapkan untuk pemberian tunjangan tambahan itu mencapai Rp 88 miliar yang diambilkan dari APBD Jatim. “Ini uang negara, jadi harus dicairkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman mengatakan dalam proses pencairan gaji GTT/PTT, pemprov akan menggelontorkan anggaran Rp 6 miliar per bulan dengan nilai per orang Rp750 ribu. Honorarium itu diberikan kepada 4 ribu GTT plus 4 ribu PTT di seluruh SMA/SMK negeri se-jatim
Selain itu, Saiful Rahman memastikan bahwa Gubernur Jatim telah mengalokasikan subsidi gaji GTT/PTT untuk 14 kali dalam setahun. Hal itu menyesuaikan dengan standar gaji yang ada di Pemprov Jatim. Karena itu, akan ada tunjangan satu kali subsidi gaji pada saat hari raya dan satu kali subsidi gaji ke-13.
Sejatinya, di jatim jumlah GTT maupun PTT mencapai 21.754 orang. Rinciannya GTT sebanyak 11.962 orang yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Sedangkan untuk PTT mencapai 9.792 orang. Mereka bertugas sebagai tenaga laborat, pustakawan, administrasi, dan tenaga lain. Sehingga, hingga saat ini masih ada 13 ribu lebih GTT/PTT yang
belum terkover.
Pada penerimaan pertama sejumlah 8 ribu orang, dindik Jatim punya kriteria sendiri. Mulai dari masa bakti, jam belajar, hingga sejumlah persyaratan lain. Nantinya, para tenaga pendidik yang dinyatakan memenuhi kriteria bakal dimasukkan dalam surat keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Pempron jatim. (KN04)