
Walikota Batu Dewanti Rumpoko (tengah) saat menerima kunjungan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Pemprov Jatim di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu, Sabtu (20/11/2021) siang.
Kota Batu (MediaKoranNusantara.com) – Akibat banyaknya informasi di media sosial yang dinilai kurang faktual, hal ini berdampak pada menurunnya jumlah kunjungan wisatawan di Kota Batu, Jawa Timur. Padahal, musibah banjir bandang yang terjadi di Kota Batu pada Kamis (4/11/2021) lalu, hanya melanda beberapa desa.
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, sebetulnya banjir bandang hanya melanda beberapa desa di Kota Batu. Sedangkan lainnya, hanya terdampak di bantaran sungai yang semua kawasan itu merupakan perkebunan dan tidak ada objek wisata.
“Ada dampak di beberapa desa, tetapi yang paling terdampak di warga itu hanya di satu desa. Nah, yang lainnya terdampak di bantaran sungai yang semuanya itu kebun dan tidak ada tempat wisata di situ,” kata Dewanti saat menerima kunjungan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Pemprov Jatim di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu, Sabtu (20/11/2021) siang.
Sementara untuk objek wisata di Kota Batu, sebenarnya juga tidak terganggu. Namun demikian, Dewanti menyebut, hanya karena maraknya pemberitaan di media sosial yang dinilainya kurang pas, justru membuat kunjungan wisatawan menurun.
“Untuk kunjungan wisata itu sebetulnya sangat tidak terganggu. Hanya karena memang pemberitaan yang tidak begitu pas, yang dianggap kota wisata ini semua terdampak. Tapi Alhamdulillah setelah 3 hari itu, kembali normal lagi,” jelasnya.
Meski begitu, Dewanti menegaskan, bahwa saat ini pelaku usaha seperti hotel, restoran dan tempat hiburan di Kota Batu belum diizinkan mendatangkan artis ibu kota. Termasuk pula menggelar pesta yang berlebihan saat menyambut malam pergantian tahun baru 2022 nanti..
“Itu sudah kita sampaikan kepada para pengusaha hotel dan restauran di Kota Batu,” kata Dewanti.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Ini sebagaimana menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat yang akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Karena PPKM Level 3 pada 28 Desember 2021 – 2 Januari 2022 ini tujuannya adalah untuk melindungi warga dari kekhawatiran terjadinya peningkatan Covid-19. Mudah-mudahan semua tidak terjadi. Yang jelas, kami akan mengikuti dan taat akan semua perintah pemerintah pusat,” imbuhnya. (KN01)
