KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Densus 88 Gerebek Barak Teroris di Palangkaraya

Ilustrasi

Palangka Raya (MediaKoranNusantara.com) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah terduga teroris di dua kamar barak di Jalan Pinus Permai III, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya oleh anggota Densus 88 Satuan Wilayah (Satwil) Polda Kalimantan Tengah.

“Iya betul, Densus 88 Satuan Wilayah Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan sejumlah terduga teroris, saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut memgenai hal tersebut,” kata Dedi, Selasa (11/6/2019).

Mantan Wakapolda Kalteng itu tidak terlalu memberikan data panjang lebar mengenai tangkapan sejumlah terduga teroris yang berada di Palangka Raya mengingat penangkapan tersebut juga masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu, ia juga belum bisa menjabarkan apa saja yang sudah berhasil diamankan dari kamar barak milik kedua keluarga terduga teroris.

“Kasus ini masih ditangani Densus 88, dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Lurah Panarung Faisal yang menjadi saksi penggeledahan dua pintu barak terduga milik teroris tersebut, dirinya melihat petugas dari dalam kamar barak mengamankan buku tentang filsafat atau mengenai ajaran-ajaran agama.

Selain buku, aparat juga memgamankan sejumlah kain berwarna hitam di dalam rumah dan kepolisian membungkusnya dengan plastik berwarna hitam, yang kemudian dibawa petugas ke dalam mobil dinas Gegana Polda Kalteng. Barang-barang tersebut diduga sebagai barang bukti dari peristiwa itu.

“Yang saya lihat pada saat masuk ke dalam kamar barak milik terduga teroris itu, hanya terlihat dua benda itu saja yang diamankan. Sisanya saya tidak melihat karena saat penggerebekan sangat gelap dan listrik di barak itu tidak dinyalakan,” jelasnya.

Selanjutnya, dengan kejadian tersebut, pihaknya langsung mengintruksikan kepada para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang berada di wilayah sekitar, untuk melakukan pendataan ulang warganya sebagai antisipasi dari penduduk yang tidak dikenal dengan tujuan negatif.

“Kami ingatkan RT/RW harus mengetahui warganya secara rinci. Jadi apabila ada seseorang serta sekelompok warga yang mencurigakan, maka segera laporkan mengenai hal tersebut ke Polres Palangka Raya atau Polsek Pahandut, untuk dapat ditindaklanjuti,” ucap Lurah Panarung.(ara/ziz)

Related posts

Komisi D Sorot Belum Cairnya Angaran KONI Surabaya

kornus

Bea Cukai Juanda Ungkap Home Industri Rokok Elegal

kornus

Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK Terkait BLBI

redaksi