KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Deadline, BPKP Minta KL dan Pemda Percepat Pengumpulan Data Penyerapan PDN

Jakarta, medikaorannusantara.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda) memenuhi tenggat waktu maksimal akhir Mei 2022, untuk mengumpulkan data realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanullang, di hari kedua acara puncak pameran dan temu bisnis (Business Matching Tahap II) bertajuk “Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI)” di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Selasa (26/4/2022).

Salamat mengungkapkan, sebelumnya saat Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri Tahap Pertama di Bali pada Maret 2022 lalu, Presiden Joko Widodo telah menginstrusikan KL dan Pemda untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesi (Gernas BBI)a pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“Presiden akan menagih dan minta melihat tindak lanjut itu, artinya kita tak memiliki waktu yang mewah untuk memenuhi instruksi tersebut, jadi harus bekerja sama dan kolaborasi,” ujarnya.

Menurut Salamat, memang diakui upaya mengumpulkan data penyerapan PDN, produk hasil usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan produk dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 40 persen di 86 K/L dan pemda seluruh Indonesia bukan hal yang bisa dilakukan dengan cepat.

Terlebih, dari pemetaan ringkas BPKP, baru terdapat 26 K/L yang memiliki tim TKDN, baru 10 K/L yang memiliki komitmen pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan menggunakan produk dalam negeri, hanya setengah atau 43 K/L yang menggunakan katalog digital (e-katalog) dalam PBJ dan 27 K/L memiliki target penggunaan PDN dan baru 23 inspaktorat K/L yang melihat PDN menjadi konsen mereka.

“Jadi kami mohon KL memfasilitasi pengumpulan data kolektif dan dalam operasionalnya supaya aktif memfasilitasi pengumpulan data tersebut. Inspektorat juga diminta turut aktif dalam pengumpulan data tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut Salamat menjelaskan, selain melakukan pengumpulan data, BPKP juga dalam pengawasannya mencakup pada tiga pilar, yakni bagaiman kebijakan mendorong konsumsi PDN-nya, bagaimana marketplace dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP)  mendorong orang melakukan transaksi, dan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mendorong menghasilkan barang substitusi di dalam negeri.

Sedangkan di dalam pelaksanaanya, BPKP akan bekerja sama dengan inspektorat, di K/L dan Pemda, serta berkoordinasi dengan khususnya dari pihak kepolisian dan juga pihak kejaksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti yang diinstruksikan oleh Presiden.

“Ada kemungkinan nanti dari hasil pengawasan yang kami lakukan, kami limpahkan juga ke pihak kejaksaan, kepolisian juga KPK manakala kita temukan ada indikasi fraud di sana,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, apabila hingga batas waktu tersebut KL atau pemda belum tuntas mengumpulkan data, maka BPKP hanya memberikan laporan seadanya kepada Presiden.

Dalam hal itu KL dan pemda diminta memegang empat prinsip dalam pengumpulan data tersebut, yakni cepat, jujur untuk validitas data, tepat, dan akuntabel.

“Jika prinsip itu dipenuhi, mudah-mudahan dengan penggunaan PDN, mendorong kegiatan prekonomian yang dilakukan pelaku usaha UMKM, Indonesia bisa mandiri,” pungkasnya.(wan/inf)

 

Related posts

BNPT RI sebut penyelenggara Formula E laksanakan rekomendasi

TPD Ganjar-Mahfud Jatim Gelar Konsolidasi Jelang Kampanye Terbuka, Targetkan 68 Persen Suara

kornus

Penmil PTRI : Satgas Indonesia SEMPU Garda Terdepan Dalam Menegakkan Disiplin di Misi PBB

kornus