KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pembebasan Pajak Kendaraan Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti dalam konferensi pers di kantor Bapenda Jatim, di  Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberlakukan kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Pembebasan pajak yang diberikan meliputi bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pengenaan PKB progresif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.

Selain itu, Pemprov Jatim membebaskan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi pemilik sepeda motor roda dua yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi transportasi online, serta pemilik kendaraan roda tiga.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan keputusan tersebut telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Terima kasih Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini,” kata Bimasakti dalam konferensi pers di kantor Bapenda Jatim, di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Menurut dia, perluasan sasaran penerima manfaat menjadi salah satu hal yang membedakan kebijakan tahun ini. “Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi. Segmentasi untuk roda dua DTSEN dan roda tiga. Terus setelah itu ojol dan yang terbaru adalah buruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, buruh yang ingin memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen wajib menunjukkan surat keterangan bekerja. “Yang paling penting adalah surat keterangan bekerja yang bisa menunjukkan dia buruh, dia bisa mendapatkan diskon 20 persen untuk tahun 2025 ke belakang,” ucap dia.

Namun, Kresna mengingatkan bahwa wajib pajak yang masuk kategori DTSEN memperoleh fasilitas berbeda. “Tetapi ingat juga dia apakah dia masuk buruh atau masuk ke DTSEN. Karena DTSEN itu, 2025 ke belakang itu dibebaskan. Dengan nilai PKB maksimal Rp500.000,” ujarnya.

Menurut Kresna Bimasakti, pemberian insentif bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). “Jadi sesuai dengan permintaan para buruh pada saat di May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga,” sebutnya.

Sementara itu, bagi pengemudi ojek online (ojol), Kresna mengatakan mereka dapat memilih skema insentif sesuai kategori yang diikuti. “Kalau misalnya dia masuk ojol, berarti kan dia dengan membayar 2026 saja full, 2025 kalau ada tunggakan dia bebas,” ujarnya.

Apabila memilih kategori buruh, pengemudi ojol akan memperoleh pengurangan tunggakan sebesar 20 persen, bukan pembebasan penuh.

“Tapi kalau mau masuk buruh berarti kan 2026-nya dia full, 2025-nya dia yang diskon 20 persen. Jadi tinggal yang pilih mau yang mana ini. Karena kita tidak bisa memetakan mana DTSEN, mana buruh, mana PKH. Karena semua sama,” kata Bimasakti.

Ia menambahkan, persyaratan bagi buruh akan diatur lebih rinci melalui petunjuk teknis. Selain surat keterangan bekerja, pemohon juga harus melampirkan slip gaji sebagai bukti status pekerjaan.

“Hanya surat keterangan bekerja sama slip gaji. Nanti akan ada juknis. Di sana ada keterangan yang berlaku. Jadi enggak semua langsung mengaku buruh, kan enggak juga. Jadi ada minimal, ada surat keterangan bekerja dan ada slip gaji,” terangnya.

Pihaknya memperkirakan sebanyak 962.981 wajib pajak akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah selama periode 1-31 Agustus 2026. Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini,” tutupnya. (KN01)

 

Related posts

Amankan Lebaran, PT KAI Daop 8 Siapkan Pasukan Gabungan

kornus

Panglima TNI : Kalau Rakyat Bersatu Padu Indonesia Pasti Berjaya

kornus

Dihadiahi Aset Bekas Tanah Cina, Walikota Surabaya Bakal Bikin Museum Pendidikan

kornus