KORAN NUSANTARA
Nasional

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 85/Phbl/2021 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.

Adapun Maklumat Pelayaran yang diterbitkan sejak Rabu (14/7/2021) menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan.

“Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal. Sebab berdasarkan hasil pemantauan BMKG pada 13 Juli 2021, diperkirakan pada 13 – 19 Juli 2021 akan terjadi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan di Indonesia,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Kamis (15/7/2021).

Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diintruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” ujar Ahmad.

Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan. (ip/res)

Related posts

Selama Lebaran, KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi

redaksi

FIFA Tunjuk Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

redaksi

Dewas KPK sebut sidang Etik 93 Pegawai tak semua soal Pungli