KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Cegah Tindak Pidana Korupsi, KPK Minta DPRD Jatim Awasi Esekutif Dalam Mengelola APBD

Zulkarnain-KPKSurabaya (KN) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur agar mengawasi dan mengawal proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Yakni mulai dari perencanaan hingga penggunaan uang rakyat supaya sesuai dengan peruntukan dan peraturan perundang-undangan.

“Tupoksi DPRD meliputi budgeting, legislasi dan pengawasan. Diharapkan bisa membantu aparat hukum termasuk KPK supaya bisa mencegah tindak pidana korupsi di Jatim dan mengawasi eksekutif dalam mengelola APBD,” ujar Wakil Pimpinan KPK, Zulkarnaen usai rapat koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi antara KPK dan DPRD Jatim di ruang rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (14/10/2014) sore.

Dikatakannya bahwa hasil korsub pencegahan korupsi di Jatim tahun 2012 meliputi proses pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik, masalah APBD Jatim terdapat 3 laporan yang harus ditindaklanjuti. Sedangkan pada tahun 2013 masalah menyangkut APBD dan P-APBD Jatim terdapat 3 laporan yang perlu ditindaklanjuti.
“APBD yang perlu diawasi adalah menyangkut belanja hibah yang tak sesuai ketentuan dan ada kecenderungan meningkat setiap tahun. Belanja pengawai yang taksesuai dengan asas kepatutan serta alokasi dan realiasasibelanja perjalanan dinas luar negeri,” ujarnya.

Secara khusus, Zulkarnaen juga menyoroti kujungan ke luar negeri DPRD maupun eksekutif walaupun dananya berasal dari sponsor. Alasannya, itu termasuk bagian gratifikasi karena sponsor pasti memiliki maksud tertentu untuk kepentingan mereka. “Karena ituperlu kiranya internal DPRD Jatim membuat kode etik supaya bisa mencegah terjadinya gratifikasi bagi anggota DPRD Jatim,” paparnya.

Dijelaskan, gratifikasi adalah bagian dari korupsi sudah diatur dalam undang-undang tapi berdasarkan hasil survey tahun 2011, masyarakat yang memahami baru 31 persen. Begitu juga para wakil rakyat yang memahami aturan tersebut masih sangat sedikit padahal gratifikasi itu ancaman hukumannya 4 tahun kurungan dan denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar. (rif)

Related posts

Jokowi Serahkan 2.709 Sertifikat Tanah ke Warga NTT

redaksi

Kodim 0831/ST Gellar Baksos Pemberdayaan Masyarakat

kornus

Selama Semester I/2012 Ekonomi Jatim Tumbuh 7,20 %

kornus