Surabaya (KN) – Setelah peraturan perubahan pengganti undang-undang (Perppu) disahkan DPR RI, dalam salah satu pasal ada yang mengatur tentang calon kepala daerah dari perseorangan. Maka dalam pemilihan Walikota Surabaya yang rencananya digelar sekitar bulan Desember 2015 mendatang dipastikan akan bisa diikuti oleh calon perseorangan.Ketua KPU Surabaya, Robyan Arifin mengatakan, persyaratan bagi calon kepala daerah perseorangan diantaranya dengan mengumpulkan dukungan sekitar 3 persen dari jumlah penduduk berasal dari 50 persen kecamatan.
Dengan jumlah penduduk kota Surabaya mencapai 3,2 juta jiwa maka seorang calon Walikota Surabaya harus mengumpulkan dukungan sekitar 100 ribu dukungan dari 16 kecamatan di Surabaya.”Itu persyaratan untuk calon perseorangan yang ada dalam Perpu pengganti UU Pemilukada,” kata Robyan Arifin, Rabu (21/1/2015).
Sebetulnya, dikatakan Robyan, dalam Perpu pengganti UU Pemilukada tersebut isinya tidak jauh beda dari UU Pilkada. Hanya saja sejumlah perbedaanya yakni pemilukada hanya memilih calon kepala daerah saja dan bukan dalam bentuk paket, calon kepala daerah itu harus melalui uji publik yang sebelumnya tidak ada, mendapat dukungan suara di parlemen (DPRD) sebanyak 20 persen. (anto)