Singaraja, Buleleng, mediakorannusantara.com – Pemkab Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mulai menyusun materi teknis Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) arahan prioritas nasional di Bandara Bali Baru Kabupaten Buleleng yang dihadiri perwakilan dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI.
“Dengan FGD ini, kami mencoba melihat struktur makro ekonomi masyarakat Bali yang bergeser dari pertanian ke industri pariwisata, kondisi di lapangan hingga hal-hal yang detail baik sosial maupun budayanya,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana disela-sela FGD Tim RDTR di Singaraja, Buleleng, Selasa.25/5
Pihaknya ingin menjaga pariwisata di Bali untuk tetap berbasis kepada aspek kebudayaan. “Mudah-mudahan FGD ini berjalan dengan baik, memberikan ruang, memberikan pemikiran terhadap bagaimana berinteraksi sosial, interaksi budaya, kemudian hubungan manusia antar-masyarakat Bali itu benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bupati, FGD penyusunan materi teknis RDTR ini juga diharapkan bisa menjawab seluruh aspek yang bermuara pada keseimbangan Bali Utara dan Selatan. Hal itu juga harus sesuai dengan prioritas arahan nasional yang dikeluarkan oleh Presiden, tidak ada lagi orang-orang yang menghalangi pembangunan Bandara Bali Baru di Kabupaten Buleleng ini.
“Atas nama Pemkab Buleleng dan pribadi menyampaikan ucapan terima kasih dan menyambut dengan luar biasa atas terselenggaranya acara ini. Kalau RDTR ini sudah selesai, saya bersama dengan Ketua DPRD Buleleng datang ke Jakarta untuk meminta segera dibangun Bandara Bali Utara dengan pertimbangan teknis yang sudah dibuat oleh tim penyusun RDTR,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Subdit Perencanaan Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah I – Ditjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Muhammad Arifin Siregar menjelaskan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka RDTR ini diharapkan nanti bisa selesai dalam waktu paling lama 12 bulan. Penetapannya, sesuai dengan PP itu, melalui peraturan kepala daerah dalam hal ini Peraturan Bupati.
“Ini sebenarnya kesempatan baik bagi Buleleng dan Provinsi Bali, dengan adanya RDTR kawasan Bandar Udara Bali Baru ini diharapkan menjadi suatu pusat pertumbuhan yang nanti kedepan diharapkan tentunya dapat memberikan manfaat dampak kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dalam FGD itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Putu Adiptha Eka Putra mengungkapkan FGD ini merupakan momen penting dan bersejarah sehingga pihaknya mulai memikirkan substansi untuk lokasi Bandara Bali Baru di Buleleng ini. RDTR akan menjadi alat pijakan kedepan dari aspek spasial yang akan dipedomani semuanya.
“Kita bicara spasial, adanya RDTR ini sebagai kesepakatan bersama dari semua stakeholder dari aspek deleniasi dan aspek lingkungannya. Pak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Bali sudah bergerak cepat untuk kesiapan lahannya. Nah, kita di Buleleng hanya mendukung karena sudah ada kesiapan wilayahnya,” katanya.(an/wan)