Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Polisi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa di Kendari saat aksi demonstrasi di DPRD Sultra. Penetapan tersangka ini berdasarkan pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawa Brigadir AM.
“Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM,” kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 25 saksi termasuk 2 ahli yakni 2 dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit.
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra berakhir ricuh pada 27 September. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.
Sementara itu, seorang ibu hamil, Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 2 sampai 3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.
Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi juga menggelar sidang disiplin terhadap 6 anggota polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.(dtc/ziz)