KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks Nasional

BPOM Gerebek 4 Gudang Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggerebek sebuah gudang obat tradisional ilegal di Jakarta. Dalam penggerebekan ini, BPOM menyita 1,6 juta obat senilai Rp 15,7 miliar.

“Dari hasil penggerebekan kita temukan 4 gudang penyimpanan obat tradisional ilegal dengan jumlah 1.679.268 pieces. Kerugian mencapai Rp 15,7 miliar,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, Jumat (21/9/2018).

Penggerebekan bermula dari informasi adanya peredaran obat tradisional  ilegal di Jakarta. Tim lebih dulu bergerak ke salah satu toko di Jakarta Timur.

“BPOM RI menemukan 20 item 0T ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara. Jakarta Timur. Kemudian di wilayah yang sama kita dapati lagi gudang dengan temuan 183 item OT ilegal di sebuah rumah tinggal di Jatinegara,” ujarnya.

Menurut Penny, obat tradisional illegal ini masih banyak tersebar di seluruh Indonesia dengan jenis yang hampir sama di seluruh gudang.

Adapun temuan obat tradisional ilegal oleh BPOM berupa jamu kuat obat laki-laki, jamu pegel linu dan asam urat, gatal-gatal, dan pelangsing dengan berbagai macam merek. Temuan tersebut dikabarkan akan siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah.

“Yang berbahaya lagi, obat ini juga sudah dijual bebas di online. Jadi masyarakat harus terus waspada dan berhati-hati jangan sampai membeli produk yang tidak memiliki izin edar,” imbaunya.(dtc/ziz)

Related posts

PLTS Atap dinilai Solusi penuhi Energi Terbarukan 2025

Dirlat Bakamla Tinjau Lokasi Latihan Basah SEAMLEI TEW

kornus

Jajaki Kerjasama Sister City, DPRD Surabaya Menerima Kunjungan Resmi Delegasi Pemerintah Hungaria

kornus